Sebuah rombongan beranggotakan lima guru besar studi agama dari Yogyakarta sedang mengikuti serangkaian kegiatan dalam kunjungan mereka di Amerika. Dalam kesempatan ini, Leonard Triyono dari VOA sempat bertemu dengan mereka serta berbicara dengan pimpinan rombongan, Prof. Dr. Dicky Sofjan, tentang kondisi kehidupan antar-umat beragama di Indonesia dan berikut petikannya:
VOA: Terima kasih Pak Dicky telah bersedia meluangkan waktu untuk berbincang-bincang dengan VOA di sela-sela jadwal yang sibuk selama kunjungan ke Amerika kali ini. Silakan memperkenalkan diri.
Dicky Sofjan (DS): Saya Dicky Sofjan. Saya dosen di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) yang berlokasi di Sekolah Pasca sarjana, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. ICRS menawarkan program di bidang inter-religious studies yang (bersifat) internasional, interdisipliner, dan interligius. Jadi, ini program internasional yang bergerak di bidang lintas iman.
VOA: Berbicara mengenai lintas iman, bagaimana Pak Dicky menggambarkan kerukunan lintas iman dan pluralisme saat ini di Indonesia, misalnya dalam hal kerukunan atau intoleransi?
DS: Secara umum kita tahu bahwa Indonesia itu negara yang sangat majemuk, bahkan bisa jadi Indonesia itu adalah negara yang paling majemuk di dunia. Kita tahu bahwa di Asia-Pasifik sendiri, itu merupakan daerah yang paling majemuk secara agama. Jadi, berdasarkan apa yang disebut Religious Diversity Index atau RDI, Asia-Pasifik dan khususnya Asia Tenggara merupakan daerah yang sangat majemuk secara agama, dan di Indonesia kita ketahui banyak agama. Selain enam agama yang kita kenal menurut undang-undang, menurut perspektif pemerintah, sebenarnya ada banyak sekali agama lain yang berkembang di Indonesia, baik itu agama-agama dunia (world religions) atau agama-agama nusantara, yang memang sudah ada sebelum agama-agama dunia yang datang kemudian.
VOA: Mengacu pada fakta mengenai begitu banyaknya agama di Indonesia, apakah bisa dijelaskan mengenai tantangan dan peluang yang ada dalam upaya menggalang dan melestarikan kerukunan antar umat beragama yang sangat majemuk itu?
DS: Secara umum sebenarnya hubungan antar-umat beragama di Indonesia itu cukup baik. Kalau kita melihat sejarah, dan mengamati kondisi saat ini, memang ada kasus-kasus intoleransi, kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap beberapa kelompok yang disebut minoritas. Tetapi sebenarnya permasalahan ini kebanyakan terisolasi dan terpisah dari sistem secara keseluruhan. Jadi sistem kita, baik dari segi sosial, politik, dan hukum, sebenarnya sudah mendukung terbentuknya baik kebebasan beragama maupun kerukunan beragama.
Undang-undang kita sudah menjamin hak-hak untuk kebebasan beragama, dan untuk menjalankan kepercayaan bagi umat yang percaya, tapi memang masih ada problema-problema di masyarakat yang harus kita selesaikan.
VOA: Upaya apa saja yang dilakukan oleh ICRS sebagai sumbangan dalam upaya mitigasi atau untuk mengatasi kemungkinan timbulnya masalah-masalah di masyarakat, walaupun seperti dikatakan tadi masalah-masalah itu bersifat terisolasi?
DS: Salah satu upaya kami dari ICRS adalah membuat penelitian yang secara khusus melihat keterkaitan antara agama dan kebijakan publik, dan bagaimana itu bisa berpengaruh terhadap transformasi sosial di Asia Tenggara. Jadi, saat ini kami punya collaborative research program atau penelitian kolaborasi di delapan negara di Asia Tenggara dan di Amerika Serikat untuk melihat keterkaitan antara ketiga hal itu.
VOA: Khusus di Indonesia, dalam beberapa kesempatan kami mendengar masih ada masalah, terutama yang dialami oleh kaum minoritas, misalnya kesulitan mendirikan gedung gereja, pembubaran acara kebaktian gereja, atau juga masalah-masalah yang menimpa penganut Syiah dan Ahmadiyah. Kehadiran minoritas ini mungkin kurang bisa diterima oleh kalangan tertentu. Jadi, upaya apa saja yang perlu dilakukan, mungkin dari tataran pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, atau kalangan akademisi untuk memperbaiki keadaan demikian?
DS: Sebenarnya permasalahan – dalam tanda petik – agama minoritas ini kan tidak saja menyangkut masalah umat Islam karena kalau kita berbicara tentang Syiah dan Ahmadiyah itu kan berkaitan dengan apa sih sebenarnya definisi kita tentang Islam. Islam model apa yang sebenarnya ada di Indonesia dan yang dikehendaki oleh umat Islam di Indonesia; bagaimana sejarahnya; dan lain sebagainya. Tetapi ini juga menyangkut kelompok-kelompok agama yang berkembang di luar enam agama mainstream di Indonesia.
Jadi, misalnya, kalau di kelompok Kristen ada Jehovah’s Witnesses (Saksi Yehovah); mungkin kalau di agama Buddha ada kelompok Tao; kemudian di agama Hindu ada kelompok Sikh, dan lain sebagainya. Ada juga kelompok-kelompok agama nusantara yang selama ini secara langsung sudah dipaksa menjadi orang Islam, Kristen, Hindu, dan lain-lain, di beberapa tempat , misalnya Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Kaharingan (di Kalimantan), atau Parmalim di Sumatera Utara.
Permasalahan ini sebenarnya cukup kompleks dan ini terkait dengan pendefinisian kita tentang agama itu sendiri dan bagaimana kita bisa mengkategorisasikan yang kita kenali selama ini, misalnya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu. Misalnya agama seperti Baha’i, apakah kita akan memaksa Baha’i sebagai bagian dari Islam, padahal mereka sendiri tidak menyatakan diri sebagai orang Islam? Bagaimana juga dengan orang Tao yang tidak menganggap diri mereka itu orang Buddhis atau Kong Hu Cu? Ini tentunya menyangkut masalah identitas, tapi juga masalah ekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di masyarakat.
Menurut kami, tantangan terbesar adalah bagaimana kita bisa memasukkan konsiderasi kebebasan beragama, tetapi pada saat yang bersamaan juga menjadikan kerukunan beragama sebagai konsiderasi yang penting, sehingga kita bisa punya masyarakat yang berkelanjutan, yang sustainable dan peaceful (damai).
VOA: Jadi, apakah prospek kerukunan beragama di Indonesia, bisa dikatakan menggembirakan?
DS: Saya termasuk orang yang optimistik. Jadi, meskipun ada kasus-kasus intoleransi, kita punya sejarah yang panjang, sejarah toleransi yang panjang – sejarah pluralisme dan kulturalisme yang panjang. Mungkin tantangan ke depan adalah bagaimana kita bisa melibatkan pihak pemerintah, melibatkan pihak-pihak otoritas keagamaan, otoritas politik dan kenegaraan, untuk memikirkan masalah ini bersama.
VOA: Kembali mengenai peran ICRS?
DS: ICRS sudah hampir tiga setengah tahun ini bekerja sama dengan pihak PKUB (Pusat Kerukunan Umat Beragama) dan litbang di Kemenag untuk membicarakan hal-hal seperti toleransi, harmonisasi, dan kerukunan beragama di Indonesia.
VOA: Dalam pilkada di Indonesia, kita ketahui ada sebagian kalangan yang menggunakan sentimen agama untuk berpolitik. Bagaimana pengamatan Mas Dicky terkait fenomena demikian?
DS: Kalau saya melihat ini sebagai bagian dari apa yang disebut peningkatan konservatisme agama, dan sebenarnya ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di hampir seluruh bagian dunia, termasuk juga di Amerika, di Inggris dengan Brexit, dan di Eropa di mana ada penolakan terhadap kaum pengungsi dari Timur Tengah. Kemudian, yang agak kami khawatirkan adalah konservatisme agama ini kerap kali beraliansi dengan kelompok-kelompok ultra-nasionalisme yang kemudian pada akhirnya mendorong identitas politik, – yang mendorong kekuatan-kekuatan intoleran yang ada di masyarakat.
Jadi, ini juga sebenarnya bagian dari apa yang disebut post-truth society. Ini ada kaitannya dengan bagaimana kelompok-kelompok masyarakat, khususnya di social media dan Internet menggunakan hoax, fake news (berita palsu), propaganda dan hate speech (ujaran kebencian) untuk menjatuhkan kelompok-kelompok lain, dan tentu ini suatu tren yang sangat, sangat mengkhawatirkan, dan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai agama, bertentangan dengan nilai-nilai etika umat manusia sebenarnya.
VOA: Ada komentar khusus menyangkut pilkada di Jakarta?
DS: Menyangkut masalah pilkada di Jakarta, kita harus menyadari bahwa ada unsur politisasi agama, dan saya kira ini merupakan bagian dari apa yang tadi disebut di awal sebagai peningkatan konservatisme keagamaan.
VOA: Mengenai pemberlakukan syariah di Indonesia, seberapa besar hukum ini dipromosikan oleh pihak-pihak tertentu dan sejauh mana hal itu diterima oleh masyarakat awam, baik secara nasional, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota?
DS: Seperti saya katakan tadi, Indonesia itu masyarakatnya majemuk, dan kita tahu Aceh, sebagai daerah yang istimewa, memang mempunyai special autonomy law atau otonomi daerah khusus di mana mereka bisa menjalankan syariah. Tetapi, kita juga melihat bahwa ada upaya menggunakan syariah itu sebagai inspirasi untuk perda-perda, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Ini sebenarnya ada semacam miskonsepsi tentang syariah sendiri karena syariah itu sendiri sebenarnya sampai hari ini masih sangat debatable (terbuka untuk diperdebatkan). Apakah syariah itu dengan sendirinya, selayaknya, idealnya, menjadi positive law of the land (hukum positif suatu negara)? Ini kan pertanyaan yang besar secara intelektual, baik di keislaman Islam, dalam tradisi intelektual Islam maupun yang lainnya.
Apakah hukum agama itu cocok untuk kemudian kita terapkan secara langsung menjadi hukum positif di sebuah negara, di mana pun? Atau, apakah sebenarnya kita harusnya lebih fokus pada bukan syariahnya tapi pada maqasid al-shariah; jadi kita berbicara tentang the principal objectives of the sharia (tujuan utama syariah)? Jadi, sebenarnya syariah itu ingin menjadikan masyarakat Muslim atau masyarakat dunia itu seperti apa? Kalau kita melihat prinsip maqasid al-shariah, kita akan berfikir di luar kerangka bagaimana menjadikan syariah itu sebagai hukum positif di sebuah negara, tetapi bagaimana kita bisa menyerap nilai-nilai utama dan obyektif dan tujuan utama dari syariah itu untuk ditegakkan.
Your browser doesn’t support HTML5
VOA: Apakah bisa diberikan contoh yang konkrit?
DS: Sebagai contoh, misalnya keadilan sosial, promosi tentang common good, kepentingan umum, maslahah dalam bahasa agamanya. Itu merupakan hal yang lebih prinsipil daripada menjadikan syariah itu sendiri sebagai hukum positif karena terkadang kita melihat kalau kita berbicara tentang syariah, maka kita berbicara tentang pandangan hukum yang bervariasi. Daripada kita terus berdebat perihal hukum yang variatif seperti itu, bukankah kita lebih baik fokus pada tujuan utama dari hukum atau syariah itu sendiri. Kalau kemudian principal objective-nya adalah maslahah dan keadilan, maka harusnya semua hukum positif sebuah negeri itu selayaknya didasari oleh kedua prinsip itu. [lt]