Kepala Divisi Advokasi KontraS Arif Nurfikri mengatakan polisi masih menahan enam orang yang terlibat dalam aksi di depan Istana Negara pada Rabu (28/8) lalu. Sementara dua lainnya telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menetapkan keenam orang yang ditangkap itu menjadi tersangka makar karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat aksi.
Arif mengatakan tidak bisa mendampingi aktivis Papua yang ditangkap, karena polisi melakukan pemeriksaan di ruangan tertutup.”
"Ini kan mereka ditangkap setelah melakukan aksi pada tanggal 28 Agustus. Kalau tuduhannya makar kenapa tidak ditangkap saat aksi. Yang jadi pertanyaan apakah proses ini dilakukan setelah ada pernyataan Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri," jelas Arif kepada VOA, Senin (2/9).
Arif mengingatkan ketika pengibaran Bendera Bintang Kejora oleh orang-orang yang disangka makar tersebut, polisi tidak melakukan tindakan apa-apa. Padahal polisi, ujarnya, berada di hadapan peserta aksi yang membawa bendera. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan bagi polisi menangkap mereka setelah melakukan aksi.
Di samping itu, Arif juga mengatakan terkendala saat melakukan pendampingan kepada aktivis Papua yang ditangkap. Sebab, polisi melakukan pemeriksaan di ruangan yang tertutup kepada mereka yang disangka makar.
"Karena pihak kepolisian mengacu kepada pasal 115 ayat 2 Hukum Acara. Memang kasus makar itu hanya boleh menghadiri dan melihat proses. Kita tidak bisa mendengar proses pemeriksaan. Tapi yang jadi problem saat pemeriksaan Surya kita tidak bisa melihat proses pemeriksaan karena ruangan tertutup," tambahnya.
Surya Anta merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan tersangka. Lima lainnya adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere. Sementara dua yang sudah dibebaskan adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Penangkapan terhadap delapan orang tersebut dilakukan polisi di Depok, Jawa Barat dan Jakarta. Menurut koalisi masyarakat sipil, selain penangkapan, polisi juga mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa alasan yang jelas.
Polisi Bantah Telah Menarget Orang Tertentu Untuk Ditangkap
Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah polisi telah menarget orang-orang Papua untuk ditangkap. Menurutnya, tindakan yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur.
"Pokoknya siapapun melakukan pelanggaran hukum dan sesuai fakta hukum. Maka dari penyidik akan melakukan penegakan hukum," jelas Dedi kepada VOA, Senin (2/9).
Selain di Jakarta, polisi juga telah menangkap puluhan orang di Papua menyusul aksi demonstrasi berujung kerusuhan pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah bangunan dibakar. Aksi di Papua dan Jakarta, serta wilayah lainnya di Indonesia ini dipicu ujaran bernada rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. [sm/em]