Lebaran tahun ini akan kembali terasa sepi bagi Gandi Setyawan, warga Bogor asal Gunung Kidul Yogyakarta.
Rencana Gandi untuk merayakan hari raya bersama anak dan istrinya di kampung halaman tahun ini kembali kandas, setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini.
Your browser doesn’t support HTML5
“Ya sebenarnya mau mudik.. Apalagi lebaran tahun lalu juga gak bisa mudik, gak bisa ketemu keluarga, orang tua… tapi sekarang mudik masih dilarang… ada penyekatan, jadi cari tiket bis juga susah… pake motor juga takut banyak penyekatan, musti pake surat antigen juga… jadi mungkin lebaran tahun ini gak jadi mudik,” komentarnya.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.
“Jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan ke kampung, jangan lebaran di kampung, bersabar… bersabar ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang… baik diri kita, orang lain dan juga menyelamatkan bangsa kita,” jelas Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan COVID-19.
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sejumlah titik penyekatan didirikan untuk mencegah kendaraan pemudik, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Meski dilarang sejumlah masyarakat tetap berupaya untuk mudik. Survei Kementerian Perhubungan baru-baru ini menunjukkan, meski ada larangan, sebanyak 7 persen atau 18 juta masyarakat Indonesia akan tetap melakukan mudik untuk merayakan hari raya di kampung halaman.
“Kalo tahun kemarin masih bisa nahan kangen… tahun ini gak bisa.. Karena bapak saya udah tua. Kangen,” kata Sri Utami, salah seorang calon pemudik.
"Saya kan cuma kerja proyek di sini, 'gak punya tempat tinggal di sini… proyek udah ditutup, ya pulang kampung,” kata Deni Chandra.
Bagi sebagian masyarakat larangan mudik ini mungkin sulit diterima, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dengan keluarganya seperti gandi dan pemudik lain. Terlebih lagi ini merupakan kali kedua larangan mudik diberlakukan, setelah tahun lalu juga dilarang, dengan alasan yang sama.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.
“Harusnya sih mudik tidak dilarang tapi setiap orang mudik diwajibkan menjalankan protokol Kesehatan. Karena tahun lalu sudah tidak bisa mudik untuk bertemu dengan keluarga,” imbuh Gandi Setyawan.
Dari pengalaman sebelumnya, libur panjang biasanya diikuti lonjakan kasus COVID baru, yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 hingga 119 persen.
Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Data terakhir kasus COVID-19 di indonesia berjumlah 1,7 juta kasus dengan 47 ribu meninggal dunia. [au/es]