Dinilai Cacat Hukum, RUU Pemekaran Papua Diminta Dibatalkan

Your browser doesn’t support HTML5

Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/4). Namun, LBH Papua memandang RUU itu cacat hukum dan harus dibatalkan.