Dipanggil Badan Antikorupsi, Presiden Korea Selatan Kembali Mangkir

Orang-orang menonton siaran TV yang menampilkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, 12 Desember 2024. (Foto: AP)

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuduhan pidana pemberontakan, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup atau bahkan dijatuhi hukuman mati, akibat kebijakan tersebut.

Tim Investigasi, Senin (23/12), menyebutkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali mangkir dari panggilan interogasi badan antikorupsi negara itu. Sebelumnya Yoon yang sedang ditangguhkan jabatannya juga menolak panggilan serupa pada minggu lalu.

Parlemen membebastugaskan pemimpin konservatif tersebut pada 14 Desember setelah ia menerapkan darurat militer pada 11 hari sebelumnya. Kebijakan singkat itu menyebabkan Korea Selatan terjerumus ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.

Yoon menghadapi pemakzulan dan tuduhan pidana pemberontakan, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup atau bahkan dijatuhi hukuman mati, akibat kebijakan tersebut.

Badan antikorupsi yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon melayangkan surat panggilan ke kantor dan kediamannya.

Namun, "sistem pos menunjukkan bahwa kantor kepresidenan 'menolak penerimaan' panggilan tersebut," kata para penyelidik dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon 

Panggilan yang dikirim secara elektronik itu juga menyebut status "tidak dapat diidentifikasi," sehingga tidak jelas apakah Yoon telah menerimanya atau belum.

Para penyidik meminta pria berusia 64 tahun itu untuk hadir pada Hari Natal pada pukul 10.00 waktu setempat untuk diperiksa. Media lokal melaporkan bahwa hari libur tersebut dipilih untuk mengakomodasi keinginan Yoon, mengingat lalu lintas dan kerumunan orang yang kemungkinan akan lebih sepi.

Jika Yoon hadir, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang diperiksa oleh badan penyidik. Ia tidak hadir dalam sidang awal Rabu lalu dan tidak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

Jika Yoon tidak hadir pada Rabu (25/12), Kantor Investigasi Korupsi dapat mengajukan surat perintah penangkapan untuk memaksanya hadir, sebuah langkah yang juga belum pernah terjadi sebelumnya terhadap presiden yang sedang menjabat.

Yoon tetap diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menegakkan pemakzulannya. Pengadilan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan putusannya, dan jika memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan, pemilihan sela harus diadakan dalam waktu dua bulan. [ah/rs]