Disiksa di Hong Kong, TKW RI Diganti Rugi Rp1,6 Miliar
Your browser doesn’t support HTML5
Pada Jumat (10/2), pengadilan di Hong Kong memutuskan bahwa Kartika Puspitasari ‘diperlakukan secara tak manusiawi’ dan ia berhak mendapatkan ganti rugi HK$868.607 (Rp1,6 miliar).