Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kedua tersangka masing-masing berinisial JD (37) dan YM (56). Mereka berdua merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
“Awalnya kami ada mengamankan delapan orang yang bukan warga Aceh. Lalu, mengerucut setelah kami melakukan interogasi. Kami menetapkan dua tersangka dari delapan orang yang diamankan. Di mana dua (tersangka) ini beralibi melakukan perburuan babi hutan untuk dijual ke Sumut,” katanya kepada VOA, Jumat (29/4).
Miftahuda melanjutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh yang sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Berkat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kamp perkemahan yang didirikan di wilayah perkebunan sawit PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
“Kami mengamankan jerat kawat di kamp itu yang memiliki kesamaan dengan di tempat kejadian. Kami sudah mengamankan dua jerat yang belum digunakan, dua jerat di tempat kejadian. Lalu, menemukan satu jerat kawat di daerah sekitar dekat dengan tempat kejadian. Jumlah jerat yang kami amankan ada lima,” jelasnya.
Awalnya kedua tersangka itu mengaku tak berniat menjerat harimau Sumatra. Namun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka tahu bahwa lokasi dimana ditemukan tiga harimau mati merupakan bagian dari wilayah yang dilindungi.
BACA JUGA: Tiga Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur“Jadi saat mereka melakukan aktivitas tersebut tidak menutup kemungkinan jerat yang dipasang untuk babi bisa menjerat satwa dilindungi. Ahli berpendapat itu tidak benarkan dalam hal berburu,” ungkap Miftahuda.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto Pasal 40 Ayat (2) subsider Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Your browser doesn’t support HTML5
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menuturkan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Aceh Timur terkait penangkapan kedua tersangka itu.
“Kami yang jelas terus mendukung dan berkoordinasi terkait dengan upaya-upaya penyelesaian dan pengembangan kasus ini,” ujarnya kepada VOA.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (24/4) telah ditemukan tiga ekor harimau Sumatra dalam kondisi mati terjerat di dua lokasi berbeda di wilayah perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Aloer Timur, di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Menurut Uni Konservasi Alam Internasional (IUCN), spesies yang satu ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar. [aa/ab]