Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (18/3) telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat jam sembilan malam. Haris dijadwalkan mulai diperiksa pada Senin, 21 Maret pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia akan mulai diperiksa mulai pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan soal penetapan keduanya sebagai tersangka, dan bahwa keduanya akan mulai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Senin pekan depan.
BACA JUGA: Jokowi Didesak Bentuk TGPF Kasus NovelHaris Pastikan akan Datang
Menanggapi status dirinya sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut, Haris dalam jumpa pers, Sabtu (19/3) menjelaskan ia akan hadir menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan proses hukum ini menunjukkan kemiskinan integritas dalam cara negara menghadapi situasi, karena saat ini masih banyak laporan penting lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Tetapi ketika ada sebuah kasus yang menyangkut seorang menteri koordinator dan tokoh politik yang memegang banyak jabatan, ujarnya, perkara ini langsung menjadi prioritas.
Meski begitu, Haris merasa terhormat kalau kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut nantinya mengantarkan dirinya masuk penjara.
"Badan saya, fisik saya dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan ada dalam video di YouTube itu, dia tidak bisa dipenjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara. Penderitaan orang Papua terutama yang di Intan jaya akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.
Haris Azhar menjelaskan apa yang ia dan Fatia bicarakan lewat kanal YouTube itu mengungkapkan dua fakta. Pertama, adalah konflik kepentingan pada sejumlah orang yang memiliki jabatan lebih dari satu yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik. Kedua, menurut Haris, yakni situasi buruk di Papua terutama Kabupaten Intan Jaya yang terus terjadi. Konflik bersenjata berlanjut antara pasukan keamanan pemerintah dengan gerakan separatis sehingga menimbulkan korban dan banyak pengungsi.
Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang merespons situasi buruk di Papua dengan menambah jumlah tentara dan meningkatkan konsesi-konsesi bisnis.
Haris menyayangkan dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan polisi terhadap dirinya dan Fatia, penyidik tidak pernah menyentuh dan mendalami kajian yang dilakukan Kontras dan delapan organisasi non-pemerintah lainnya soal keterlibat sejumlah pejabat negara termasuk Luhut dalam tambang di Intan Jaya.
Pada jumpa pers yang sama, Julius Ibrani, kuasa hukum Fatia mengatakan dua surat somasi yang dilayangkan oleh Luhut telah dijawab oleh kliennya. Dia menambahkan kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah organisasi non-pemerintah lainnya mengenai kepemilikan tambang di Kabupaten Intan Jaya.
"Sampai detik ini, tidak pernah ada semacam bantahan. Tidak pernah ada semacam permintaan klarifikasi atau permintaan revisi terkait dengan hasil riset disampaikan oleh Fatia selaku Koordinator Kontras di dalam materi YouTube milik Haris Azhar," ujar Julius.
Alhasil, lanjut Julius, tidak diketahui informasi apa yang dianggap benar dan yang tidak benar serta informasi apa yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut.
BACA JUGA: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM BeratDia menilai ini merupakan proses hukum yang tidak adil, tertutup dan berada di tangan kekuasaan.
Dituduh “Bermain” di Papua, Luhut Tuntut Haris dan Fatia
Laporan Luhut ke polisi tentang dugaan pencemaran nama baiknya oleh Haris dan Fatia berawal dari percakapan keduanya di kanal YouTube milik Haris. Ketika itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Sebelum melaporkan Haris dan Fatia ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada keduanya. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut Haris dan Fatia meminta maaf melalui kanal YouTube Haris. [fw/em]