DK PBB Pertimbangkan Tunda Pengadilan ICC atas Presiden dan Wapres Kenya

Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta (kiri) dan Wapres Ruto dituduh mendalangi kekerasan etnis setelah pilpres Kenya tahun 2007 (foto: dok).

Presiden Kenyatta dan Wapres Ruto dituduh mendalangi kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya tahun 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.
Dewan Keamanan PBB siap mempertimbangkan sebuah resolusi yang bisa menunda pengadilan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dan wakilnya atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tiga negara Afrika dalam Dewan Keamanan – Rwanda, Togo dan Maroko – berencana mengajukan resolusi itu hari Jumat (15/11).

Langkah itu akan meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menunda sidang Presiden Kenyatta dan Wakil Presiden William Ruto selama setahun.

Kenyatta dan Ruto dituduh mendalangi kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya tahun 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.

Resolusi itu membutuhkan sedikitnya sembilan suara di Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara itu untuk bisa disahkan. Wakil Dutabesar Rwanda di PBB, Olivier Nduhungirehe, hari Kamis memberitahu VOA bahwa tujuh negara berencana untuk memberikan suara setuju.