DK PBB Tolak Tantangan terhadap Pengadilan Kenya di ICC

Dalam foto tertanggal 10/9/2013 ini Wapres Kenya William Ruto (kiri) didampingi pengacaranya Karim Khan, menunggu persidangannya di ICC Den Haag.

Dewan Keamanan PBB telah menolak usul untuk menunda sidang peradilan para pemimpin Kenya oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Suatu rancangan resolusi untuk menangguhkan selama 12 bulan peradilan terhadap Presiden Uhuru Kenyatta dan Wakil Presiden William Ruto tidak mendapat suara yang diperlukan dalam voting Jumat pagi. Tujuh dari 15 anggota Dewan mendukung langkah tersebut, sementara delapan lainnya abstain.

Agar disetujui, resolusi yang diusulkan Afrika itu memerlukan sedikitnya sembilan suara dan tidak diveto oleh lima anggota tetap Dewan.

Kenyatta dan wakilnya didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena dituduh mengatur kekerasan pascapemilu pada tahun 2007 dan 2008 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang. Kedua orang itu membantah tuduhan tersebut.

Kenya mendesak ICC agar menangguhkan atau membatalkan peradilan, dengan alasan kedua pemimpin itu diperlukan di dalam negeri untuk memerangi terorisme. Sebagian pemimpin Afrika juga menuduh ICC bias terhadap negara-negara Afrika. Para pendukung peradilan itu menyatakan korban kekerasan pascapemilu telah terlalu menunggu keadilan.

Sponsor resolusi tersebut, Rwanda, Togo dan Morocco mendukung langkah penundaan persidangan, bersama-sama dengan Rusia, China , Azerbaijan dan Pakistan. Amerika Serikat, Inggris dan Perancis termasuk di antara yang abstain.