DKPP: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik
Your browser doesn’t support HTML5
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?