Dokter AS Ditangkap dengan Tuduhan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Seorang konselor memegang kartu yang digunakan untuk mendidik perempuan tentang mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).

Seorang dokter ruang gawat darurat di wilayah tengah Amerika Serikat telah ditangkap dan didakwa melakukan mutilasi alat kelamin pada anak-anak perempuan antara usia enam dan delapan, dalam kasus pidana pertama berdasarkan UU tahun 1996 yang melarang praktik tersebut.

Jumana Nagarwala, seorang dokter berusia 44 tahun di sebuah rumah sakit di Detroit, Michigan, dituduh melakukan mutilasi genital pada anak perempuan sejak 2005, demikian menurut pengaduan pidana yang dirilis pada hari Kamis (13/4). Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan dia "melakukan tindakan mengerikan yang kejam pada korban yang paling rentan."

Nagarwala tampil pertama kali di pengadilan Detroit, Kamis (13/4) dan diperintahkan agar ditahan sampai Senin, menunggu sidang selanjutnya terkait tuduhan kejahatan yang dia hadapi, yang secara khusus melibatkan dua anak perempuan berusia tujuh tahun yang dia sunat pada bulan Februari.

Pejabat senior menyebut dakwaan itu "meresahkan" dan "menyedihkan" dan mengatakan lembaga penegak hukum AS "berkomitmen untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk mengakhiri praktik keji ini, dan untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban prosedur ini." [as]