DPR akan Minta Penjelasan soal Dugaan Pembelian Suku Cadang F-16 Ilegal dari AS

Pesawat tempur F-16 Fighting Falcon produksi perusahaan AS, General Dynamics (foto: dok).

Anggota Komisi 1 DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, proses transaksi pembelian alat utama sistim pertahanan militer Indonesia berlangsung terbuka dan diketahui oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan meminta keterangan Pemerintah seputar adanya dugaan transaksi pembelian suku cadang pesawat F-16 Fighting Falcon secara illegal dari Amerika Serikat.

Anggota Komisi 1 DPR RI TB Hasanuddin kepada VOA Senin (15/3) menjelaskan hal itu akan dilakukan setelah mendapat informasi tentang pengadilan di Utah Amerika Serikat atas seorang yang bekerja di Pangkalan Udara Hill di Utah, Amerika Serikat, dengan dakwaan menjual secara ilegal suku cadang pesawat F-16 Fighting Falcon ke Indonesia.

"Kami baru dapat informasi itu, sehingga kami akan tanyakan nanti dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Ya ini akan diagendakan," ujar Hasanuddin.

TB Hasanuddin mengaku heran dengan adanya kasus ini. Hasanuddin menjelaskan, proses transaksi pembelian alat utama sistim pertahanan militer Indonesia berlangsung terbuka dan diketahui oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

"Saya kok ndak yakin ya harus membeli dari pasar gelap, karena pasar saat ini sudah terbuka. Kontraktor atau penyalur itu sudah bertebaran jadi tidak perlu membeli dari pasar gelap ya. Lain hal saat pemerintahan mantan Presiden Soeharto, karena pemerintah pada saat itu mendapat embargo dari negara-negara seperti Amerika dan Eropa, karena mereka berpendapat Pemerintah Indonesia melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Timor Leste," tambah Hasanuddin.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan memastikan sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan dari pihak Pemerintah dalam kasus penjualan suku cadang F-16 secara ilegal dari AS ke Indonesia (foto: dok).

Dalam kesempatan terpisah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki kasus ini. Luhut memastikan sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan dari Pemerintah dalam kasus ini.

"Mengenai spareparts itu betul dilakukan oleh bekas anggota FMS. Dan kita dapat (informasi) intelijen mengenai itu. Tapi tidak ada atau belum ada kita temukan kaitan dengan government official dari Indonesia."

Scott A Williams (51 tahun), seorang pria yang bekerja di Pangkalan Udara Hill Utah Amerika Serikat didakwa atas tuduhan menjual secara ilegal suku cadang pesawat F-16 Fighting Falcon ke Indonesia. Lelaki itu didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas dua hal, pertama mengekspor barang keluar Amerika Serikat secara illegal. Kedua, memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah status benda hak milik negara itu.

Pangkalan Udara Hill di Utah, Amerika Serikat, menjadi penting karena program retrofit hibah 24 unit F-16 Fighting Falcon Blok 32 TNI AU dikerjakan di sana. Dalam program itu, performansi F-16 Blok 32 itu ditingkatkan setara Blok 52, dan diberi imbuhan ID menjadi Blok 52ID. [aw/ma]