DPR Amerika Setujui RUU Terkait Perdagangan dan HAM Rusia

DPR Amerika telah menyetujui RUU terkait pelanggaran HAM dan hubungan perdagangan dengan Rusia, Jum'at (16/11).

DPR Amerika menyetujui RUU yang akan meningkatkan hubungan dagang dengan Rusia dan menghukum para pejabat Rusia yang melakukan pelanggaran HAM.
DPR Amerika menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelanggaran HAM dan hubungan dagang dengan Rusia hari Jumat (16/11) dengan dukungan 365 suara dan 43 suara lainnya menolak RUU tersebut. RUU tersebut telah diserahkan kepada Senat untuk mendapat persetujuan.

RUU itu menggabungkan dua rancangan. Bagian pertama memberikan status hubungan dagang normal permanen kepada Rusia, mencabut undang-undang era Perang Dingin yang mengaitkan keringanan cukai untuk produk Rusia dengan hak warga Yahudi Rusia untuk berimigrasi.

Bagian kedua melarang visa dan membekukan aset bank para pelanggar HAM Rusia. RUU itu disebut Magnitsky, mengambil nama pengacara Rusia Sergei Magnitsky yang meninggal tiga tahun yang lalu dalam penjara setelah mengungkapkan kasus penipuan pajak besar-besaran.

RUU itu dirancang untuk menarget para pejabat Rusia yang terlibat dalam penahanan dan kematian Magnitsky. Rusia menyebut RUU itu provokatif dan memperingatkan bahwa akan memberikan tanggapan keras apabila RUU tersebut diberlakukan.