DPR AS hari Jumat (29/7) meloloskan rancangan undang-undang untuk menghidupkan kembali larangan senjata semi-otomatis. Langkah DPR ini adalah tanggapan terhadap penembakan massal yang memicu kontroversi terkait pengendalian senjata api di seluruh lapisan masyarakat AS.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mendorong pengesahan RUU itu di DPR yang dikuasai Partai Demokrat, tetapi rancangan undang-undang itu kemungkinan tidak akan lolos di Senat. Partai Republik menolak langkah itu dan menuduhnya sebagai strategi pada tahun pemilihan oleh pihak Demokrat. Walaupun sebelumnya pernah dilarang, senjata api berkekuatan tinggi kini sering disalahkan dalam banyak kasus penembakan massal di AS.
Sebelumnya, Kongres AS mengizinkan larangan senjata semi otomatis yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1994 namun berakhir 10 tahun kemudian, karena gagal menggalang dukungan politik yang cukup guna melawan lobi senjata yang kuat.
BACA JUGA: Wali Kota Highland Park Serukan Larangan Penggunaan Senjata SerbuPresiden Joe Biden telah mendesak pengesahan RUU itu. Ketua DPR Pelosi mendorong pemungutan suara ke arah pengesahan di DPR yang dikuasai Demokrat dengan mengatakan, larangan sebelumnya "menyelamatkan nyawa."
Rancangan undang-undang DPR itu dihindari oleh Partai Republik yang menganggapnya sebagai strategi menghadapi tahun pemilihan oleh Demokrat. Hampir semua Republikan memberikan suara menentang RUU tersebut, yang disahkan dengan suara 217-213. Kemungkinan pemungutan suara RUU itu akan terhenti di Senat dengan 50-50.
RUU itu muncul di tengah meningkatnya kecemasan tentang kekerasan dan setelah serangkaian penembakan di supermarket di Buffalo, New York; pembantaian anak sekolah di Uvalde, Texas; dan penembakan tanggal empat Juli di Highland Park, Illinois. [ps/pp]