DPR AS Loloskan RUU Perintahkan TikTok Dijual ke Perusahaan AS

Your browser doesn’t support HTML5

DPR Amerika Serikat meloloskan RUU yang akan memberikan waktu sekitar enam bulan kepada perusahaan China pemiliki TikTok, ByteDance, untuk menjual platformnya itu ke perusahaan AS. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di AS.