DPR AS hari Jumat (15/7) telah melakukan pemungutan suara untuk memulihkan hak aborsi secara nasional dalam tanggapan legislatif pertama Partai Demokrat terhadap keputusan penting Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Roe v. Wade.
Meskipun lolos di DPR, RUU itu kecil peluangnya akan menjadi undang-undang, dengan kurangnya dukungan yang diperlukan di Senat yang suaranya terpecah 50-50. Namun pemungutan suara itu menandai awal dari era baru dalam perdebatan ketika anggota parlemen, gubernur, dan legislatif berjuang menghadapi dampak keputusan MA itu.
Rancangan undang-undang itu disahkan dengan suara 219-210. DPR juga mengesahkan RUU kedua yang melarang hukuman bagi perempuan atau anak yang memutuskan untuk melakukan perjalanan ke negara bagian lain untuk melakukan aborsi, dengan suara 223-205.
Your browser doesn’t support HTML5
"Hanya tiga minggu yang lalu Mahkamah Agung mengambil penghancur hak-hak dasar dengan menjungkirbalikkan Roe v. Wade," kata Ketua DPR Nancy Pelosi menjelang pemungutan suara, didampingi perempuan Partai Demokrat lainnya di tangga gedung Capitol.
"Sungguh keterlaluan bahwa 50 tahun kemudian, perempuan harus kembali memperjuangkan hak-hak paling dasar kita melawan pengadilan yang ekstremis," tambahnya.
Partai Republik dengan tegas menentang kedua RUU tersebut, memuji keputusan Mahkamah Agung dan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan melangkah lebih jauh daripada yang pernah dilakukan Roe jika menyangkut melegalkan aborsi.
Mendesak rekan-rekannya untuk memilih tidak, Perwakilan Partai Republik dari Washington Cathy McMorris Rodgers menyebut aborsi "masalah hak asasi manusia terbesar dari generasi kita." [my/pp]