DPR AS, Jumat (19/3), sangat mendukung dan menyetujui undang-undang yang mengutuk kudeta militer di Myanmar. Itu dikarenakan anggota parlemen AS mengecam meningkatnya taktik kekerasan yang digunakan militer untuk menekan demonstrasi sejak penggulingan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada 1 Februari lalu.
UU itu disahkan dengan pemungutan suara 398 banding 14, di mana satu suara menyatakan "hadir." Semua suara yang menyatakan "tidak" dan "hadir" berasal dari Partai Republik.
Resolusi tersebut mengutuk kudeta dan penahanan para pemimpin sipil Myanmar, menyerukan pembebasan semua yang ditahan dan mereka yang terpilih untuk menjabat sekaligus melanjutkan tugas di parlemen.
DPR mengesahkan resolusi lain terkait Burma pada Kamis (18/3) lalu dengan pemungutan suara - tanpa absen. RUU yang harus disahkan oleh Senat sebelum menjadi undang-undang, akan mengharuskan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memberi laporan kepada Kongres mengenai sejumlah peristiwa di Myanmar beserta tanggapannya.
Pasukan keamanan menewaskan sedikitnya sembilan penentang junta militer Mynamar pada hari Jumat (19/3), ketika negara-negara Asia Tenggara mendesak diakhirinya kekerasan dan sejumlah duta besar Barat mengutuk tindakan yang mereka nilai "tidak bermoral, tidak dapat dipertahankan oleh tentara." [mg/pp]