DPR Australia Loloskan UU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Your browser doesn’t support HTML5

Dewan Perwakilan Rakyat Australia meloloskan RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Orang tua yang anaknya pernah menjadi korban sextortion mendukung rencana itu, namun LSM dan aktivis yang mendorong hak-hak digital warga negara menentangnya.