DPR Bantah Intervensi KPK

  • Fathiyah Wardah

DPR membantah bahwa rapat konsultasi KPK, kejaksaan dan Polri merupakan bentuk intervensi terhadap KPK (foto:ilustrasi).

Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan KPK, kejaksaan dan Polri membahas perihal pemanggilan empat pimpinan Badan Anggaran DPR secara bersamaan oleh KPK.

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan kejaksaan dan Polri juga dihadiri oleh semua ketua fraksi dan pimpinan Komisi Hukum DPR. DPR membantah rapat konsultasi ini merupakan bentuk intervensi terhadap KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin akhirnya menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, setelah dua kali menolak datang. Penolakan KPK sebelumnya dikarenakan dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga diikutsertakan.

Dalam rapat konsultasi, Ketua KPK Busro Muqoddas menjelaskan bahwa pemanggilan empat pimpinan Banggar DPR itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemanggilan tersebut kata Busro berbasis kepada informasi dan data awal yang sudah dikumpulkan oleh KPK secara cermat.

Sehubungan dengan pemanggilan pimpinan banggar secara serempak menurut Busro hal itu hanyalah merupakan teknis penyidikan karena kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmifrasi sudah status penyidikan.

Busro Muqoddas mengatakan, "Tidak pernah KPK itu memanggil keempatnya itu sebagai badan, itu tidak pernah karena tanggung jawabnya itu pada perorangan. Selain itu juga pemanggilannya berdasarkan kepada pengakuan dari tersangka, bahwa aliran dana itu sampai ke anggota Banggar, nah inilah yang kami klarifikasi."

"Kalau ini tidak kami klarifikasi justru ada opini yang otomatis berkembang bahwa KPK tebang pilih karena ini menyangkut anggota dewan. Ketika dalam klarifikasi tidak ada bukti-bukti sama sekali yang berhenti sebagai saksi saja," tambah ketua KPK Busro Muqoddas.

Ketua DPR Marzuki Alie memastikan rapat konsultasi ini bukan merupakan bentuk intervensi kepada KPK. Menurut Marzuki, DPR mempersilahkan KPK untuk memproses anggota DPR melalui jalur hukum jika terbukti bersalah.

Marzuki hanya meminta kepada KPK apabila ingin memanggil pimpinan banggar DPR jangan dilakukan secara bersamaan karena saat ini Badan Anggaran DPR harus menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja pada akhir Oktober ini.

"Nggak ada niat kita mau menghalangi, tetapi niat kita adalah silahkan tapi harus diberikan pemahaman diantara kita", kata Marzuki. "Karena apa? Ada agenda yang menyangkut kepentingan negara yang luar biasa. Bicara APBN 1.300 Trilliun," demikian pemaparan ketua DPR Marzuki Ali mengenai hal ini.

Sementara itu, Deklarator Pos Pengaduan Praktik Mafia Anggaran La Ode Ida mengatakan persekongkolan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan oknum pimpinan, komisi, Badan Anggaran DPR, Pejabat Kementerian, Pejabat Daerah, pengusaha dan calo telah menyuburkan praktik mafia anggaran.

"Kalau anggaran turun orientasinya proyek. Katakanlah membangun infrastruktur jalan itu dipatok 1 Milliar untuk 1 kilo dipotong tujuh persen. Akhirnya untung dibagi kualitas rendah, akhirnya tidak pernah selesai masalah di daerah," kata La Ode Ida.

Sebelumnya tersangka kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati menyatakan sejumlah pimpinan banggar DPR telah menerima fee dari nilai proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi sebesar Rp 500 milliar.