PT Freeport, perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Papua kembali disorot. Kali ini bukan mengenai divestasi saham, namun tentang buruknya pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Isu buruknya pengolahan limbah B3 yang dilakukan PT Freeport ini mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pejabat eselon I dan II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilangsungkan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/5).
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golongan Karya Ivan Doly Gultom mengatakan ada satu atau dua perusahaan tambang sangat besar kerap melanggar beragam aturan di Indonesia. Dia mencontohkan Freeport, perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat, yang tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan tidak sesuai kondisi alamnya dan tidak mempunyai izin smelter, tapi tetap menjalankan ekspor.
Ivan menyebut Freeport telah bertindak arogan karena sejak awal tidak melengkapi izin yang diperlukan untuk mengoperasikan tambang emas di Papua. PT Freeport ternyata hanya memakai dokumen Amdal tahun 1997 dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ivan menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mencabut izin operasi PT Freeport karena sudah mencemarkan dan merusak lingkungan.
"PT Freeport itu ternyata hanya memakai Amdal tahun 1997. Amdal itu sebenarnya tidak efektif mengatasi Amdal yang seharusnya, sehingga yang terjadi kerusakan parah. Sampai dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah melihat adanya kerusakan parah yang disebabkan oleh PT Freeport," ungkap Ivan.
Menanggapi pernyataan Ivan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menjelaskan kementeriannya sudah memberikan sanksi administratif terhadap PT Freeport pada Oktober 2017. Dalam sanksi paksaan itu, ada 48 item yang harus dipenuhi oleh Freeport.
Rasio menambahkan PT Freeport saat ini sedang berupaya memenuhi 48 item yang terdapat dalam sanksi administratif tersebut. Dia menekankan hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya terhadap PT Freeport.
"Kami melihat karena ada permasalahan serius maka kita lakukanlah sanksi administrasi tersebut. Sekarang kita sedang memantau bagaimana kepatuhan PT Freeport terkait perintah-perintah yang kami berikan kepada PT Freeport untuk dipenuhi melalui sanksi administratif tersebut," kata Rasio.
Namun, Ivan mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan batas waktu dan tidak memberikan kelonggaran terlalu besar bagi PT Freeport. Dia juga meminta harus ada sanksi lebih tegas lagi kalau memang sampai batas waktu yang ditentukan PT Freeport belum memenuhi semua kewajibannya.
Rasio memang mengakui ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Persoalan lainnya adalah ada perusahaan tidak memiliki izin lingkungan, tidak sesuai izin lingkungannya, tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan, atau mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan tapi melewati batas konsesi.
Rasio menambahkan pihaknya mempunyai beberapa instrumen untuk memastikan perusahaan-perusahaan tambang patuh pada aturan pemeliharaan lingkungan, termasuk pengolahan limbah B3. Dia mencontohkan mengenai sanksi administrasi, di mana pihaknya mengawasi izin-izin yang telah dikeluarkan. Bila ada pelanggaran, perusahaan bersangkutan bisa dikenai sanksi administrasi.
Menurut Rasio, pihaknya juga memiliki instrumen untuk menyelesaikan sengketa lingkungan dengan perusahaan melalui mekanisme pengadilan dan di luar pengadilan. Rasio mengatakan pihaknya juga memberlakukan penyelesaian pidana terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
Lebih lanjut Rasio mengungkapkan sejak 2015 pihaknya menerima sebanyak 268 pengaduan dari beragam pihak, termasuk masyarakat, mengenai perusahaan tambang diduga mencemarkan atau merusak lingkungan. Dari julah pengaduan itu, sepuluh perusahaan sudah dikenai sanksi administratif dan penyelesaian 72 kasus sengketa lingkungan.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa selama tahun lalu terdapat 493 izin pengelolaan limbah B3.
Rosa mengakui jumlah perusahaan menghasilkan limbah B3 terus bertambah saban tahun. Pada 2017, terdapat sekitar dua ribu perusahaan penghasil limbah B3 dengan limbah terkelola sebanyak 372,92 juta ton. Sedangkan pusat pengolahan dan pengelolaan limbah B3 masih terbatas.
"Ada kurang lebih 500 jenis B3 yang masuk dan beredar di Indonesia. Penggunaan merkuri (termasuk B3) sampai sekarang masih belum sepenuhnya terkendali. Kami dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengontrolnya dengan pengendalian impor dan produsen," papar Rosa.
Menurut Rosa, tahun lalu ada 70 perusahaan tambang mengikuti uji kepatuhan pengolaan limbah B3, terdiri dari satu perusahaan tambang aspal, 48 perusahaan tambang batubara, 19 perusahaan tambang mineral, serta satu perusahaan tambang pengolahan dan pemurnian.
Lebih lanjut Rosa mengatakan secara keseluruhan terdapat 1.455 perusahaan menghasilkan limbah B3 sebanyak 64.820.663,94 ton. Dari jumlah itu, ada 314 perusahaan tambang dan migas dengan limbah B3 dihasilkan kurang lebih 53 juta ton.
Rosa menambahkan total lahan terkontaminasi limbah B3 dan telah dipulihkan pada 2017 seluas 1.270.784,28 meter persegi dengan berat limbah B3 sebesar 2.048.478,3 ton.
Hingga laporan ini diturunkan, VOA belum berhasil meminta tanggapan Freeport mengenai hal tersebut. [fw/em]