DPR Diminta Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Presidential Threshold

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari lalu menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Sejumlah pengamat mendorong DPR untuk segera menindaklanjutinya dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya agar tidak lagi bersifat elitis dan oligarkis.