Ketua Komisi I DPR yang membidangi soal tenaga kerja Dede Yusuf meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia.
Polemik tenaga kerja asing meletup setelah derasnya arus tenaga kerja asal China masuk ke Indonesia. Bahkan beberapa kali aparat keamanan menangkap puluhan warga China masuk ke Indonesia tanpa izin dan tinggal di tempat terpencil.
Kisruh tenaga kerja asing, terutama dari China, kian tajam setelah Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan presiden ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf menilai peraturan presiden tersebut tidak adil. Mestinya, lanjut dia, pemerintah juga mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal, sehingga investor tidak bisa mengatakan pekerja dalam negeri tidak kompeten.
Dede meminta Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri melaksanakan rekomendasi yang pernah diberikan oleh Panitia Kerja DPR soal Rancangan Undang-undang Tenaga Kerja Asing tahun 2016, termasuk pembuatan satuan pengawas hingga ke level terbawah dankoordinasi antar lembaga untuk mencegah kerisauan di masyarakat.
“Maka rakyat tidak akan gelisah dengan kondisi ini. Artinya ada pekerja asing yang masuk tapi pengawasannya kuat.”
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menjelaskan peraturan presiden itu bukan untuk mengakomodasi kepentingan asing di Indonesia tapi untuk meningkatkan investasi dari luar negeri.
”Yang ingin diperbaiki, yang ingin disederhanakan bukan hanya izin untuk TKA (tenaga kerja asing), tapi semua perizinan yang terkait dengan investasi dan semua perizinan yang terkait dengan pelayanan publik. TKA hanya salah satu saja dari prosedur perizinan yang hendak disederhanakan oleh pemerintah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Dia menekankan masuknya tenaga kerja asing berkaitan dengan peningkatan investasi asing yang juga masuk ke Indonesia.
Yasonna menambahkan berdasarkan perjanjian, dengan masuknya modal asing ada pula kesepakatan untuk memasukkan tenaga kerja asing. Dia menambahkan aturan mengenai tenaga kerja asing juga ketat untuk memastikan tenaga kerja luar negeri yang masuk sudah sesuai izin.
“Kalau (tenaga kerja asing) masuk ada izinnya, tidak masalah. Ada orang mengatakan seolah-olah mereka mengambil tenaga kerja atau slot warga negara kita, tidak.”
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia menemukan tidak ada tindakan maksimal yang dilakukan oleh tim pengawas terhadap tenaga kerja asing ilegal. Komisioner Ombudsman la Ode Ida mengatakan ada ketidaksesuaian data mengenai tenaga kerja asing antara imigrasi, polisi, dan Kementerian Tenaga Kerja, sehingga menyulitkan penindakan atas tenaga kerja asing yang melanggar aturan.
”Tidak sinkron datanya satu sama lain. Daerah-daerah tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan atau mencoba mencegah.”
La Ode menambahkan temuan lainnya dari hasil investigasi Ombudsman adalah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran tiga kali lipat dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Menurut La Ode, Ombudsman melakukan penyelidikan dari Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi,DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
Your browser doesn’t support HTML5
Wakil Ketua DPR mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus membahas tenaga kerja asing karena keberadaan mereka beberapa kali memicu masalah. Dia mencontohkan kasus tenaga kerja asal China yang bisa memasuki pangkalan udara di Halim Perdanakusumah yang terlarang bagi warga sipil.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut peraturan presiden itu, pemberi kerja dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan mengajukan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah tenaga kerja asing bekerja.
Peraturan presiden tersebut menyebutkan setiap tenaga kerja asingdi Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) yang dimohonkan oleh pemberi kerja atau tenaga kerja asing kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan vitas sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi tenaga kerja asing untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [fw/ii]