DPR Revisi UU Pilkada untuk Batasi Dinasti Politik

  • Fathiyah Wardah

Poster-poster calon anggota legislatif pada pemilihan di Jabodetabek, 2009. (Foto: Dok)

DPR dan pemerintah sepakat bahwa praktik dinasti politik harus dibatasi dengan merevisi undang-undang pemilihan kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilukada), yang mencakup serangkaian aturan terkait, dan direncanakan selesai akhir tahun ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR yang mengatur tentang pemerintahan, Arif Wibowo, revisi tersebut diantaranya akan mengatur soal pembatasan praktik dinasti politik.

Dalam revisi Undang-undang tersebut, ujar Arif, keluarga kepala daerah baru diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah lima tahun setelah kepala daerah itu turun dari jabatannya.

Menurut Arif, istilah keluarga itu setidaknya meliputi ayah, ibu, anak, istri, ipar serta orang-orang terdekat lainnya. Politik dinasti penting dibatasi, lanjutnya, karena sangat merugikan rakyat dan untuk meminimalisir kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Dengan cara adalah membatasi, keluarga itu ke samping, ke bawah, ke atas. Tidak boleh mencalonkan dalam satu periode jadi kalau saya jadi bupati untuk lima tahun ke depan, keluarga saya, bapak saya, ibu saya, adik saya, istri saya itu tidak boleh mencalonkan untuk lima tahun ke depan selanjutnya baru boleh,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan revisi UU ini merupakan permintaan pemerintah, dengan alasan bahwa dinasti politik merusak demokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengidentifikasi sebanyak 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik lokal.

“Data kita kan jelas, ada seorang walikota, anaknya ketua DPRD lalu bagaimana kemudian pembahasan anggaran. Ada kepala daerah sudah sekian waktu menjabat sudah dua kali karena sudah tidak bisa ikut pemilihan, kemudian sang istri ikut pemilihan. Nah hal-hal seperti inilah yang perlu kita benahi,” ujarnya.

Salah satu contoh dinasti politik yang sedang menjadi sorotan adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang para anggota keluarganya menguasai jajaran eksekutif dan legislatif, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Mubtadi menyatakan, jika dinasti politik itu tidak segera dibatasi maka akan mengganggu regenerasi kepemimpinan politik di tingkat lokal.

“Pertama memang tidak ada aturan yang tegas terkait dengan munculnya politik dinasti dalam sirkulasi kekuasaaan di daerah. Aturan itu bisa membantu agar gejala politik dinasti tidak semakin marak,” ujarnya.