DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Bilateral dan UU Soal Keuangan

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura dan juga meloloskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Kamis (15/12). (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura pada sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Selain UU tersebut, parlemen juga meloloskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pemerintah telah lama mengharapkan UU Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura yang dapat membantu pihak berwenang mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang milik negara di Negeri Singa tersebut.

BACA JUGA: DPR, Pemerintah Setuju Bawa RUU Ekstradisi Buronan ke Rapat Paripurna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: AFP)

BACA JUGA: KSSK: Perbaikan Ekonomi Domestik Berlanjut, Stabilitas Keuangan Kuat

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sementara itu, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut akan memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan juga memformalkan operasi monetisasi utangnya.

UU PPSK terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.