DPR Tetapkan Papua Barat Daya Sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia
Your browser doesn’t support HTML5
Setelah pekan lalu mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru (Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan), rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/11) menyetujui dan mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Alhasil, Indonesia memiliki 38 provinsi.