DPRD Florida Loloskan RUU Pengawasan Senjata

Rangkaian bunga dan tanda mata terlihat pada hari orientasi kampus yang dihadiri secara sukarela oleh para siswa dan orang tua siswa di SMU Marjory Stoneman Douglas, 25 Februari 2018.

Anggota DPRD Florida, Rabu (6/3), meloloskan RUU senjata baru, meski Asosiasi Senjata Nasional, NRA, melobi agar peraturan itu tidak disetujui. Perubahan ini menunjukkan dampak penembakan di sekolah Parkland baru-baru ini pada sikap para legislator terhadap pengawasan senjata.

DPRD melakukan pemungutan suara dengan hasil 67 lawan 50 untuk menyetujui RUU itu, Rabu, setelah Senat negara bagian itu menyetujuinya pada Senin (5/3). Kini rancangan undang-undang itu diserahkan kepada Gubernur Florida Rick Scott, yang hanya mendukung sebagian besar RUU itu.

Pada hari yang sama, ia mengatakan kepada wartawan, "Saya akan membaca RUU itu, dan akan berbicara dengan para orang tua .... Tujuan saya adalah agar musibah seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi pada orang tua di negara bagian kita."

Baca: Gerakan Siswa SMU Dorong Debat Kepemilikan Senjata

Scott berjanji untuk membaca RUU itu "baris demi baris" tapi tidak berjanji untuk menandatanganinya.

RUU pengendalian penggunaan senjata itu muncul setelah penembakan di sekolah di Parkland, Florida pada 14 Februari. Seorang mantan siswa berusia 19 tahun membunuh 17 orang di SMU Marjory Stoneman Douglas dengan senapan serbu AR-15.

RUU tersebut menetapkan masa tunggu tiga hari untuk membeli sebagian besar jenis senjata berlaras panjang dan menaikkan usia minimum untuk membeli senjata api dari 18 menjadi 21 tahun. RUU itu juga melarang kepemilikan atau penjualan perangkat senjata yang disebut bump stock, yang membuat senapan dapat ditembakkan dengan kecepatan senjata otomatis.

Baca: Trump Setuju Ide Persenjatai Guru di Sekolah

Bump stock tidak digunakan dalam penembakan Parkland, tapi digunakan dalam penembakan massal di Las Vegas pada Oktober, yang menewaskan 58 orang, dan sejak itu menjadi bagian dari perdebatan pengawasan senjata.

Menurut rancangan undang-undang Florida itu, petugas penegak hukum negara bagian diberi kuasa untuk menyita sementara senjata dari orang-orang yang dianggap berisiko melakukan kekerasan. RUU juga akan menetapkan proses peradilan baru untuk menyita senjata dan amunisi dari orang-orang yang dianggap sebagai ancaman terhadap diri mereka sendiri atau orang lain. [my/ds]