Dua Pemimpin Khmer Merah Dinyatakan Bersalah Lakukan Genosida

Mantan pemimpin Khmer Merah, Khieu Samphan (kiri) dan Nuon Chea di bekas markas Khmer Merah di Pailin, Kamboja barat laut, 3 Juli 2003. (Foto: dok).

Sebuah mahkamah internasional menyatakan dua di antara pemimpin Khmer Merah yang masih hidup, bersalah melakukan genosida semasa pemerintahan kelompok itu yang brutal di Kamboja pada akhir 1970-an, dan menjatuhi mereka hukuman penjara seumur hidup.

Nuon Chea (92 tahun) dan mantan presiden Khieu Samphan (87 tahun), divonis bersalah hari Jumat atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh mahkamah yang didukung PBB. Dakwaan terhadap mereka mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penganiayaan dan persekusi dengan alasan politik, ras dan agama.

Mereka didakwa melakukan genosida, karena membunuh anggota kelompok etnis Vietnam dan Champa, dan lebih banyak lagi pelanggaran Konvensi Jenewa, termasuk pembunuhan disengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

BACA JUGA: Sidang Vonis 2 Pemimpin Khmer Merah Dijadwalkan Jumat

Mereka adalah anggota paling senior kelompok komunis Khmer Merah yang masih hidup.

Keduanya bersikukuh Vietnam yang bertanggung jawab atas pembunuhan hampir dua juta orang dengan berbagai cara, termasuk di antaranya membuat kelaparan, penyiksaan, dan kelelahan di kamp kerja paksa. Yang lainnya dipukuli hingga tewas dalam eksekusi massal dalam peristiwa yang kemudian dikenal dengan istilah “ladang pembantaian.”

Kedua orang ini sedang menjalani hukuman seumur hidup. Mereka divonis bersalah dalam sidang sebelumnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan pemindahan dan penghilangan paksa banyak orang. [uh]