Dua warga Amerika Serikat menghadapi dakwaan atas dugaan keterlibatan mereka dalam upaya kudeta pekan lalu di negara Afrika Barat, Gambia.
Departemen Kehakiman AS mengatakan Cherno Njie, 57, dan Papa Faal, 46, berada dalam tahanan setelah menghadiri sidang perdana mereka Senin (5/1) -- Njie di Baltimore, Maryland dan Faal di Minneapolis, Minnesota.
Kedua laki-laki itu didakwa melakukan konspirasi untuk melanggar Undang-undang Netralitas AS. Mereka juga dikenai dakwaan terkait senjata api.
Menurut Departemen Kehakiman, Njie dan Faal melakukan perjalanan ke Gambia Desember untuk menggulingkan pemerintah.
Dakwaan kriminal itu menyebutkan menjelang perjalanan mereka, Faal dan para konspirator lainnya membeli senjata termasuk senapan semi-otomatis M4, dan mengirimnya ke Gambia untuk digunakan dalam upaya penggulingan itu.
Dikatakan, para konspirator berharap Njie akan menjadi pemimpin sementara Gambia, jika plot penggulingan Presiden Yahya Jammeh itu berhasil.
Kedua laki-laki itu didakwa melakukan konspirasi untuk melanggar Undang-undang Netralitas AS. Mereka juga dikenai dakwaan terkait senjata api.