Kepala jaksa di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengumumkan pada hari Senin (20/5) bahwa ia tengah mengupayakan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas di Gaza terkait dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel-Hamas.
“Saya mempunyai alasan yang masuk akal untuk dipercaya, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya, bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, bertanggung jawab atas pidana kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Palestina, pada tanggal 8 Oktober 2023. Kejahatan itu meliputi, membuat warga sipil kelaparan akibat perang, dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar,” ungkap Khan.
Para pejabat tinggi Israel segera bereaksi menanggapi keputusan tersebut. Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan “Pengumuman jaksa ICC sangat keterlaluan. Itu menunjukkan sistem peradilan internasional berada dalam bahaya kehancuran.”
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menggemakan komentar Herzog, menyebut keputusan ICC sebagai “keputusan yang memalukan.”
BACA JUGA: Netanyahu Kecam Jaksa ICC atas Perintah Penangkapan Terhadapnya“Keputusan memalukan dari Jaksa Agung Pengadilan Kriminal di Den Haag adalah serangan langsung tanpa kendali terhadap para korban 7 Oktober dan 128 korban penculikan kami di Gaza. Sementara itu, para pembunuh dan pemerkosa Hamas melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap saudara-saudara kami,” ujat Katz.
Dalam postingan di platform X, Senator AS Lindsay Graham juga mengecam keputusan ICC.
“Negara Israel melancarkan salah satu perang adil yang terjadi dalam sejarah modern, menyusul pembantaian tercela yang dilakukan oleh teroris Hamas pada tanggal 7 Oktober,” katanya.
“Sikap jaksa yang mengajukan surat perintah penangkapan merupakan kejahatan bersejarah yang harus dikenang dari generasi ke generasi.”
Kelompok militan Hamas, yang ditetapkan oleh AS, Inggris, dan negara-negara lain sebagai organisasi militan teroris, juga mengecam keputusan jaksa ICC yang hendak mengusahakan surat perintah penangkapan terhadap tiga anggota utamanya, Yehia Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh. [ps/lt]