Ego Sektoral Tinggi, Perpres Kawasan Strategis Nasional Tak Kunjung Terbit

Asisten Deputi Jasa Kemenko Maritim Okto Irianto membuka acara Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut di Kawasan Strategis, di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/11). (Foto: VOA/Ghita)

Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Antar Wilayah (KAW) memegang peranan penting dalam petumbuhan perekonomian Indonesia. Namun demikian, dari tahun 2016 hingga saat ini tidak satu pun diterbitkan Perpres rencana zonasi KSN maupun rencana zonasi KAW.

Kemenko Kemaritiman mendorong upaya percepatan diselesaikannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan rencana zonasi Kawasan Antar Wilayah.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan dan amanat Perpres nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

Asisten Deputi Jasa Kemenko Maritim Okto Irianto mengatakan, pemerintah mempunyai target Perpres rencana zonasi KSN yang cukup banyak yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Okto menjelaskan mulai tahun 2016 hingga 2018 pemerintah punya target menerbitkan tujuh Perpres untuk KSN, sedangkan untuk KAW pada periode yang sama ditargetkan delapan Perpres. Lalu pada tahun depan, targetnya pun meningkat. Untuk Perpres KSN dan KAW masing-masing pada tahun 2019 ada tujuh target baru.

"Target kita bagus, besar, banyak. Sayangnya di antara semuanya, kalau saya bilang sampai dengan akhir tahun 2018, berarti itu untuk KSN ada tujuh, untuk KAW ada delapan, belum ada satu pun yang ditanda tangani (Perpresnya)," jelasnya.

Okto menyampaikan hal tersebut dalam acara Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut di Kawasan Strategis, di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Hingga saat ini, kata Okto, dalam pembentukan Perpres untuk KSN tersebut sudah ada tiga rencana zonasi pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan sebagian lagi masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK).

Adapun rencana zonasi yang sudah ada di tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yaitu KSN Jabodetabekpunjur (Jakarta,Bogor,Depok,Bekasi dan Cianjur), KSN BBK (Batam, Bintan dan Karimun), dan KSN Gerbangkertosusilo (Gresik,Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan dan Surabaya).

Dalam sisa waktu dua bulan menjelang 2019, Okto cukup optimis Perpres untuk ketiga KSN tersebut bisa selesai sehingga segera di tandatangani oleh Presiden Jokowi, untuk selanjutnya dapat diresmikan.

Para pembicara dalam acara Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut di Kawasan Strategis, di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/11). (Foto: VOA/Ghita)

Sedangkan untuk rencana zonasi KSN yang masih ada di tingkat PAK pada tahun ini adalah Kedungsepur, Mebidangro, Mamminasata, Bima dan Taman Nasional Komodo. Target untuk 2019 ada tujuh wilayah yang akan dijadikan KSN yaitu Raja Ampat, Biak, Sarbagita, Bintuni, Sasamba, Batulicin dan Pacangsanak.

Okto pun mengungkapkan bahwa tersendatnya penerbitan Perpres untuk KSN tersebut bukan karena masalah aturan, tetapi pada kepentingan dan ego masing-masing sektoral yang terlibat, dalam hal ini adalah KKP dan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR). Maka dari itu, dia berharap bahwa masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik.

"Sebenarnya masalahnya bukan di substansi lagi, tapi masalahnya sudah di yang menurut saya sudah di ego sektoral. Kenapa? KKP punya sekian target ada BP, ada PM, Perpres yang siap untuk di tandatangani, ATR juga begitu. Kebetulan ada satu PP atau Perpres tadi yang oleh rekan sebelah tidak mau atau lambat diparaf. Rekan sebelah kan punya target juga. Nah, target rekan sebelah itu oleh saya, saya juga gak mau paraf. Jadi, intinya bukan soal pengaturan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Ruang Tata Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP Suharyanto mengakui memang ada dinamika dalam penerbitan Perpres untuk KSN tersebut. Meski begitu, pihaknya mengklaim sudah menempuh langkah-langkah yang ditentukan.

Dia menjelaskan bahwa masing-masing KL yang terlibat memang mengemban amanat UU dan kepentingan masing-masing. Oleh karena itu hal tersebut harus diperhitungkan secara bijaksana.

Perhitungannya, kata Suharyanto, mulai dari urusan keamanan, lingkungan, ekonomi, urusan kebijakan di mana Sekretaris Kabinet juga terlibat untuk memberikan masukan, sehingga ketika nanti masuk ke dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tidak timbul persoalan yang menjadikan terhambatnya Perpres tersebut.

Your browser doesn’t support HTML5

Ego Sektoral Tinggi, Perpres Kawasan Strategis Nasional Tidak Kunjung Terbit

Suharyanto pun menjelaskan pihaknya akan berupaya agar semua target tersebut dapat segera terpenuhi, karena hal ini menyangkut amanat dari UU yang harus dillaksanakan.

"Kita memang punya target dulu sudah diupayakan. Kita memang berusaha semaksimal mungkin ini bisa sesegera mungkin. Kita sebenarnya tahu lah kalau tidak ada rencana zonasi di ruang laut maka yang pertama menurut UU kegiatan di laut itu tidak punya dasar hukum, yang kedua ini adalah perintah UU, kita punya kewajiban untuk memenuhi kewajiban UU itu," kata Suharyanto.

Seperti diketahui, KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. [gi/lt]