Empat Anggota TNI Divonis Atas Kasus Mutilasi di Papua
Your browser doesn’t support HTML5
Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk dua tentara, dan dua lainnya masing-masing 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keempatnya juga dipecat.