Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara melakukan pemindahan empat individu orangutan Sumatra (pongo abelii) dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Provinsi Sumut ke Stasiun Reintroduksi Orangutan (SRO) di Jantho, Provinsi Aceh, Rabu (6/6).
Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan orangutan Sumatra itu akan menjalani rehabilitasi di SRO Jantho sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan kawasan Aceh.
“Sesudah di Jantho masuk kandang habituasi tapi setiap hari akan dilepas. Dilihat nanti kemampuan orangutan membuat sarang dan mencari makan. Itu sampai 14 hari dilihat cara dia bersosialisasi. Sesudah 14 hari dianggap memenuhi syarat bisa bertahan hidup dia akan dibiarkan tidak masuk kandang lagi dan langsung ke hutan,” katanya kepada VOA, Rabu (7/6).
Rudianto menjelaksan tiga dari empat individu orangutan Sumatra yang menjalani rehabilitasi SRO Jantho itu merupakan korban interaksi negatif dengan manusia. Empat orangutan Sumatra itu bernama Ashoka (betina berusia delapan tahun) hasil dari sitaan BKSDA Aceh di Kabupaten Gayo Lues dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada April 2017.
Kemudian, Jayanti (betina berusia delapan tahun) berasal dari hasil sitaan BKSDA Aceh di Kabupaten Pidie Jaya dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada Januari 2020. Selanjutnya, Poni (betina berusia delapan tahun) berasal dari hasil sitaan BKSDA Aceh di Kota Langsa dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada Agustus 2019. Lalu, Megaloman (jantan berusia sembilan tahun) berasal dari SRO Jantho, namun dia terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada Februari 2023.
“Dilakukan analisa penilaian terhadap empat orangutan dan dinyatakan layak (dipindahkan) jadi kami bawa ke SRO Jantho,” jelas Rudianto.
Proses pemindahan orangutan Sumatra itu mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan COVID-19 Pada Manusia dan Satwa Liar. Pemindahan itu juga telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa.
Sepanjang tahun 2002-2022, setidaknya hampir 400 orangutan Sumatra yang direhabilitasi dan berhasil dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Ini bukan yang pertama kami lakukan. Sudah ada hampir 400 orangutan yang kami lepasliarkan. Ini mulai menurun, kita harap tren penurunan ini membaik dengan kesadaran masyarakat yang lebih baik,” tandas Rudi.
Urgensi Sekolah Hutan
Peneliti sekaligus ahli orangutan dari Universitas Nasional, Dr Jito Sugardjito, mengatakan sekolah hutan sangat dibutuhkan oleh orangutan sebelum dilepasliarkan. Orangutan yang menjalani rehabilitasi di sekolah hutan akan mempelajari cara hidup di pohon, membuat sarang, dan memilih makanan.
Your browser doesn’t support HTML5
“Jadi forest school (sekolah hutan) itu bertujuan agar orangutan terbiasa dengan kelakuan-kelakuan untuk keamanannya di hutan seperti cara berpindah tempat. Apalagi mereka satwa arboreal tidak boleh turun ke tanah. Kalau turun ke tanah itu bisa menjadi mangsa satwa liar lain. Itu perlu latihan karena orangutan hampir sama seperti manusia membutuhkan proses belajar,” katanya kepada VOA.
Kendati demikian tak semua orangutan apalagi yang memiliki latar belakang sebagai korban dari konflik dengan manusia tidak harus direhabilitasi.
“Konflik itu dari liar, sebaiknya tidak perlu direhabilitasi. Ya dikembalikan saja langsung ke hutan. Tapi habitat yang dijadikan tempat dia dilepasliarkan itu harus benar-benar dikaji bahwa hutan tersebut memang tidak dipadati dengan orangutan. Karena dia masih liar sebenarnya,” pungkasnya.
Orangutan Sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, orangutan Sumatra berstatus critically endangered atau spesies yang terancam kritis dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). [aa/em]