Empat warga Indonesia yang mencari suaka di New Jersey ditahan dan kemungkinan dideportasi.
Pendeta Seth Kaper-Dale dari Reformed Church of Highland Park, yang memberikan advokasi kepada keempat pria tersebut, menyatakan mereka datang ke AS tahun 1990-an dan mengajukan suaka beberapa tahun setelah itu.
Mereka termasuk empat dari kelompok delapan orang yang pada tahun 2013 dikenai perintah deportasi namun diberi izin tinggal sementara oleh pemerintahan Obama.
Keempat pria itu mendapat pengawasan rutin dan diizinkan tinggal di komunitas mereka, namun diharuskan melaporkan ke petugas imigrasi secara berkala. Ketika menemui petugas urusan imigrasi (ICE) Senin (8/5) mereka ditahan.
ICE menyatakan, keempat orang tersebut terlalu lama menunda pengajuan permohonan resmi suaka.
Dalam sebuah pernyataan ICE menyatakan, “Warga asing yang memasuki AS secara ilegal dan mereka yang melanggar izin tinggal atau ketentuan visa lainnya telah melanggar UU AS dan bisa menimbulkan ancaman bagi keamanan publik dan nasional.”
Pendeta Seth Kaper-Dale menyatakan akan memperjuangkan nasib keempat warga Indonesia ini antara lain dengan meminta bantuan anggota Kongres AS yang selama ini peduli dengan nasib mereka. Sementara pihak KBRI Washington D.C. juga menyatakan akan membantu memastikan hak-hak mereka berdasarkan hukum terpenuhi. [ab/as]