FBI Dituduh Langgar Hak Muslim di AS

Kantor Pusat Biro Investigasi Federal (FBI) di Washington, DC. (AP/Manuel Balce Ceneta)

Lembaga tersebut dituduh memasukkan sejumlah warga Muslim di AS dalam daftar cekal setelah mereka menolak memata-matai komunitas Muslim lokal.
Sebuah tuntutan hukum mengklaim FBI melanggar hak amandemen empat Muslim, dengan memasukkan mereka dalam daftar cegah tangkal atau tidak bisa bepergian dengan pesawat, telah dimasukkan ke Pengadilan Federal AS minggu ini.

Badan itu dituduh melanggar hak-hak empat pria Muslim yang tinggal di Amerika Serikat karena memasukkan mereka ke dalam daftar tersebut setelah mereka menolak memata-matai komunitas Muslim lokal di New York, New Jersey dan Nebraska.

Ramzi Kassem, profesor madya bidang hukum di City University of New York dan penasihat Proyek Penciptaan Penegakan dan Tanggung Jawab Hukum, mengatakan hal tersebut merupakan masalah konstitusional besar.

"Jika mereka tidak mau bekerja untuk FBI, mereka berhak untuk itu. Jika mereka tidak ingin masuk ke komunitas-komunitas mereka, berpura-pura menjadi orang lain, sebagai informan, mereka berhak menolak menjadi informan. Dan jika mereka percaya bahwa agama mereka melarang aksi memata-matai orang-orang yang tidak bersalah, mereka juga berhak atas itu," ujar Kassem.

Kassem mengatakan kasus ini akan menimbulkan preseden. Dalam tuntutan pengadilan tersebut, Muhammad Tanvir, Jameel Algibhah, Naveed Shinwari dan Awais Sajjad, mengatakan pemerintah melanggar hak mereka untuk bepergian secara bebas, dan secara keliru memberikan stigma tanpa justifikasi dan proses hukum, dengan memasukkan mereka dalam daftar cekal.

Kassem mengatakan bahwa FBI diduga mendekati setiap penggugat secara individual. Salah satunya, Awais Sajjad, mengatakan ia ditawari kewarganegaraan AS dan kompensasi untuk sebagai informan.

Para penggugat pada waktu-waktu yang berbeda ingin mengunjungi keluarga dan pasangan di Timur Tengah.

FBI tidak berkomentar mengenai kasus ini.