Feky Sumual Penjual Senjata ke Paspampres Dijatuhi Hukuman 17 Bulan

Your browser doesn’t support HTML5

Minggu lalu, diaspora Indonesia di Amerika Serikat Feky Sumual bebas setelah 17 bulan mendekam di tahanan, seusai hakim pengadilan federal di kota Concord negara bagian New Hamphire memutuskan vonis atas kasusnya. Ia terbukti bersalah menjual senjata ke Paspampres RI pada tahun 2015.