FIFA Tak Beri Sanksi Tragedi Kanjuruhan, Masyarakat Sipil Kirim Surat Keberatan

Salah satu pintu keluar penonton ekonomi di Stadion Kanjuruhan, Malang, menjadi tempat menabur bunga dan mengenang para suporter yang meninggal. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil dan Omega Research Foundation telah mengirimkan surat keberatan terkait respons FIFA atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil dan Omega Research Foundation mengirim surat keberatan atas respons Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang tidak memberikan sanksi atas indikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. TPF menduga pemerintah telah melobi FIFA terkait hal tersebut.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait tindakan represif polisi dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. (Tangkapan layar)

"Peristiwa Kanjuruhan adalah peristiwa katastropik di pertandingan sepak bola yang terbesar kedua di dunia. Karena itu, KontraS telah menggalang solidaritas dari masyarakat internasional untuk mendesak FIFA," jelas Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti secara daring, Rabu (12/10/2022).

Surat tersebut dikirimkan pada Senin (10/10), meskipun keputusan FIFA yang tak memberikan sanksi tersebut belum final karena presiden FIFA belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa ini.

Fatia mengingatkan kembali Program Hak Asasi Manusia FIFA dalam pencegahan pelanggaran HAM dan sejumlah poin yang harus dijalankan ketika terjadi pelanggaran HAM. Program tersebut antara lain pengembangan penilaian risiko pelanggaran HAM, menerapkan mekanisme pengaduan dan melaporkan hasil investigasi.

Suporter klub sepak bola memasang atribut Arema saat berjaga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, usai terjadi kerusuhan dan penyerbuan di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya Surabaya. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via Reuters)

Di sisi lain, hasil temuan awal TPF Koalisi Masyarakat sipil menduga telah terjadi tindak kekerasan secara sengaja dan sistematis oleh aparat keamanan. Koalisi juga menilai telah terjadi pelanggaran sejumlah aturan Polri tentang HAM dan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Selain itu, pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang melarang penggunaan gas air mata dalam stadion sepak bola. Dari hal tersebut jelas dan tegas bagi FIFA untuk memberi sanksi kepada penyelenggara dan PSSI," tambahnya

Selain mendorong FIFA, koalisi juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban. Termasuk mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta yang independen.

BACA JUGA: Jokowi: FIFA Tak Kenakan Sanksi kepada Sepak Bola Indonesia

Rilis Laporan Pekan Depan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan tim Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke Malang terkait tragedi Kanjuruhan pada 2-10 Oktober 2022. Menurut Beka, tim telah meminta keterangan berbagai pihak terkait peristiwa ini, antara lain manajemen Arema, pemain, polisi, TNI, hingga pemerintah daerah.

Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga mendapatkan sejumlah dokumen dan barang bukti dari kepolisian dan korban yang belum pernah dipublikasikan di media sosial.

"Komnas HAM mendapatkan sejumlah data dan barang bukti antara lain dokumen kepolisian, yang terkait pengamanan dan dokumen teknis lainnya," jelas Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/10/2022).

Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi penyelidikan, antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Direktur Indosiar, PSSI, dan Direktur Indosiar. Ia menargetkan laporan utuh tentang peristiwa di Kanjuruhan dapat disampaikan pada pekan depan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)

"Apa yang kami lakukan untuk korban dan perbaikan sepak bola Indonesia. Sehingga tidak boleh ada korban-korban berikutnya," jelas Anam.

Anam menambahkan tim Komnas HAM telah menemukan berbagai hal penting terkait peristiwa di Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Di antaranya permintaan perubahan jadwal pertandingan yang disampaikan kepolisian kepada PT LIB. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB.

Ribuan pendukung Arema FC yang dikenal sebagai Aremania mendatangi Balai Kota Malang pada Rabu (5/10) malam untuk menggelar acara doa bersama atas insiden Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). (Foto: VOA/Indra Yoga)

Selain itu, Komnas HAM juga telah mengidentifikasi senjata dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh personel polisi dari Brimob dan Sabhara.

Pekan lalu (7/10), Presiden Joko Widodo menyampaikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden bahwa Indonesia tidak mendapat hukuman FIFA menyusul peristiwa di Kanjuruhan menewaskan132 orang dan menyebabkan 600 orang luka-luka. Pemerintah telah menerima surat dari FIFA terkait putusan ini yang ditandatangani Presiden FIFA, Gianni Infantino. FIFA selanjutnya bersama pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola di Tanah Air. [sm/ah]