Pemerintah China hari Sabtu (20/1) menuduh Amerika melanggar wilayah perairannya ketika kapal perusak berpeluru kendali Amerika berlayar dekat Scarborough Shoal untuk memperkuat kebebasan berlayar di perairan yang disengketakan itu. Filipina juga mengklaim kawasan itu, berupa terumbu karang kecil tidak berpenghuni yang direbut China dari Filipina pada tahun 2012.
Sejak menjabat tahun 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menghidupkan kembali hubungan negaranya yang pernah sangat dingin dengan China dan sering mengecam kebijakan keamanan Amerika. Ia telah menolak rencana patroli gabungan angkatan laut Amerika dan Filipina di perairan Laut Cina Selatan yang disengketakan, demikian pula latihan tempur bersama, yang bisa menyinggung China.
Presiden sebelumnya, Benigno Aquino, mendukung kelanjutan kehadiran Amerika di wilayah tersebut sebagai penyeimbang China. Di bawah Aquino, Filipina membawa perselisihannya dengan China atas Laut Cina Selatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2013 dan memenangkan kasus itu tiga tahun kemudian. China menolak dan mengabaikan putusan mahkamah tersebut.
Duterte menolak menuntut China segera mematuhi keputusan arbitrase tahun 2016 itu. Namun, ia berjanji, membawa keputusan arbitrase dengan China itu pada waktu yang tidak jelas semasa enam tahun kepresidenannya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lu Kang hari Sabtu mengatakan China akan mengambil "langkah yang diperlukan" guna melindungi kedaulatannya setelah USS Hopper berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Scarborough Shoal Rabu malam tanpa izin China.
Menteri Pertahanan Filipina Delfin Lorenzana mengatakan Amerika, sekutu perjanjian negaranya, tidak memberi tahu mengenai operasi angkatan laut di dekat Scarborough. "Kami tidak tahu apa pun tentang apa yang dilakukan Amerika di Laut Cina Selatan. Mereka tidak memberitahu kegiatan mereka di sana sebelumnya," ujar Lorenzana.
Juru bicara Armada Pasifik Angkatan Laut Amerika Mayor Laut Nicole Schwegman hari Sabtu mengatakan operasi itu untuk "menunjukkan komitmen Amerika dalam menegakkan hak, kebebasan dan penggunaan sah wilayah laut dan udara yang dijamin bagi semua negara berdasar hukum internasional."[ka/al]