Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus perburuan gajah Sumatera tersebut. Polres Aceh Timur telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh atas temuan-temuan di lapangan dari hasil pemeriksaan terhadap matinya gajah Sumatera itu.
"Ini (temuan) akan kami jadikan alat bukti di dalam proses penyelidikan. Tim khusus ini tiap hari akan melakukan penyelidikan mencari informasi di lapangan terkait matinya gajah tersebut. Nantinya, setiap hari akan dilakukan evaluasi," kata Eko kepada VOA, Selasa (13/7) pagi.
Menurut Eko, gajah Sumatera yang ditemukan mati diduga kuat telah menjadi korban perburuan liar. Pasalnya, pada saat ditemukan gajah itu dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tanpa kepala. Polisi pun telah memeriksa sedikitnya lima orang terkait dengan kematian satwa yang dilindungi tersebut.
"Kuat dugaan karena perburuan. Ini diindikasikan dengan dipenggalnya kepala gajah. Lalu, indikasi kedua gajah yang mati ini jantan. Kemungkinan besar ada dimanfaatkan gading pada gajah tersebut," ungkapnya.
Kematian gajah tanpa kepala di Aceh Timur merupakan kasus pertama yang ditemukan di tahun 2021. Polres Aceh Timur berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan perburuan liar tersebut.
"Kami punya komitmen yang kuat. Pertama, kami harus bisa mengungkap kasus terhadap para pelaku yang melakukan perburuan satwa liar dan dilindungi termasuk gajah. Kami juga punya komitmen untuk bekerja sama. Sebabnya kami tidak bisa bekerja sendiri dengan pihak terkait termasuk pemerintah daerah maupun BKSDA Aceh yang menaungi masalah satwa liar dan dilindungi," ujar Eko.
Sementara, Kepala BKSDA Aceh, Agus Aryanto, mengatakan gajah berusia 12 tahun itu ditemukan mati di area perkebunan PT Bumi Flora. Dari hasil olah tempat kejadian perkara di sekitar lokasi kematian gajah, tim itu tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga menewaskan mamalia darat besar tersebut.
Tim itu menemukan belalai gajah itu sekitar 10 meter dari lokasi tubuhnya.
"Berdasarkan analisa dari dokter, itu gajah yang memiliki gading karena dilihat dari potongan belalai yang dipotong itu menipis di bagian ujung atau seperti mengikuti arah posisi gading. Tim medis memperkirakan itu gajah ada gadingnya. Jadi kemungkinan diambil gadingnya itu, kepalanya juga dibawa," kata Agus kepada VOA.
Masih kata Agus, berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara kasatmata gajah liar itu diduga mati karena diracun. Benda asing yang diduga racun ditemukan di dalam saluran cernanya.
Namun, untuk mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang mencakup cairan dan isi lambung serta benda asing yang diduga racun akan dikirim ke pusat laboratorium forensik.
"Setelah dilakukan nekropsi di dalam tubuhnya terdapat dua bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah. Tim medis mengambil beberapa sampel untuk diuji laboratorium," ucapnya.
Belum diketahui berapa lama gajah jantan, yang diperkirakan berusia 12 tahun itu, telah mati.
Menyusul kejadian itu, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya gajah Sumatera. Masyarakat juga diimbau agar tidak menangkap, melukai, membunuh, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Your browser doesn’t support HTML5
Masyarakat juga diimbau untuk, tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. BKSDA Aceh menyatakan,pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah Sumatera dengan manusia. Konflik itu dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut," pungkas Agus.
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus critically endangered atau spesies yang terancam punah.
Deforestasi yang merajalela telah merusak habitat alami gajah, sementara gading mereka bernilai tinggi dalam perdagangan ilegal satwa liar.
Ada beberapa kasus gajah yang diracun dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus di tahun 2019 saat seekor gajah Sumatra ditemukan tanpa kepala dan gading.
BKSDA Aceh memperkirakan, di wilayahnya hanya ada sedikitnya 500 ekor gajah Sumatra yang hidup di alam liar. [ah/mr], [aa/ab]