Galau Hati Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan
Your browser doesn’t support HTML5
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.