Pemerintah akhirnya tunduk pada gelombang protes yang muncul terkait peraturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di mana peserta hanya bisa mencairkan dana tersebut ketika memasuki usia 56 tahun.
Polemik yang terjadi membuat Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Jokowi memahami dengan keberatan para pekerja terhadap aturan yang menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika usia pekerja mencapai 56 tahun. Maka dari itu menurutnya Presiden menginstruksikan agar Permenaker tersebut bisa direvisi.
“Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menaker dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ungkap Pratikno di Jakarta, pada Senin (21/2).
Praktikno mengungkapkan bahwa Jokowi juga mengajak para pekerja untuk bisa mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, sehingga bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di tanah air. Presiden menggarisbawahi hal ini penting dalam rangka membuka lebih banyak lagi lapangan kerja yang berkualitas.
Setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut bahwa pemerintah akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ida menjelaskan setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, berbagai keberatan muncul dari para pekerja dan buruh. Melihat gelombang protes yang masuk, presiden ujar Ida telah memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaannya dapat berguna bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19.
Your browser doesn’t support HTML5
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelasnya dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (21/2).
Ia menambahkan, Presiden juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
BACA JUGA: Buruh Minta Presiden Cabut Aturan Pengambilan Jaminan Hari TuaIda sendiri tidak menjelaskan kapan revisi dari aturan tersebut akan terbit dan bagaimana skema terbaru yang akan dibuat dalam mengatur pencairan JHT.
Buruh: Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap Jokowi yang mendengar aspirasi pekerja yang sangat keberatan dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.
Said berharap revisi yang diinstruksikan Jokowi kepada Menteri Tenaga Kerja akan diartikan sebagai pencabutan aturan yang meresahkan para pekerja itu, dan kembali memberlakukan Permenaker No 19 Tahun 2015.
“Jangan main akal-akalan lagi dalam kalimat revisi. Dengan demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bilamana buruh, pekerja, karyawan ter-PHK langsung bisa mencairkan JHT, paling lama menunggu satu bulan setelah PHK. Kami Mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi,” ungkap Said Iqbal dalam telekonferensi pers, di Jakarta, pada Selasa (21/2).
Serikat Buruh, ujar Said Iqbal, juga menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maksimal tujuh hari setelah instruksi Presiden kepada Menaker dan Menko Perekonomian.
“Dalam waktu sepekan setelah kemarin, Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main, cukup keluarkan Permenaker yang baru nomor sekian yang isinya hanya dua. Nomor 1 menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku, dan Nomor 2 menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” pungkasnya. [gi/rs]