Pemerintah Inggris menyatakan akan memaksa perusahaan-perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak lebih banyak.
Rancangan undang-undang bagi apa yang disebut Google Tax pada Rabu (10/12) itu merinci pajak 25 persen terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang cenderung memindahkan laba yang diperoleh di Inggris ke tempat-tempat yang memberi keringanan pajak.
Direktur pengelola perusahaan konsultan pajak Taxand UK, Jonathan Hornby, mengatakan kepada The Wall Street Journal bahwa pajak baru itu mungkin melanggar perjanjian pajak yang ada.
Secara khusus ia menyebut perjanjian-perjanjian yang bertujuan untuk melindungi perusahaan multinasional dari pengenaan pajak terhadap laba yang sama yang diraih di lebih dari satu negara.
Hanya perusahaan berpenghasilan di atas US$15,5 juta yang akan terpengaruh oleh undang-undang yang diusulkan tersebut.