Pembatasan sosial berskala besar yang diumumkan Selasa malam (7/4) ini sesuai Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang semakin meluas. Pembatasan tersebut meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum.
Saat mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar di kantornya, Selasa (7/4), Anies menjelaskan jajaran Pemerintah Prvinsi DKI Jakarta bersama personel Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia akan melakukan kegiatan penertiban dan akan meningkatkan patroli untuk memastikan semua ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar diikuti oleh seluruh masyarakat.
Anies meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Dia menambahkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bareng Polri dan TNI tidak akan membiarkan kegiatan apapun yang berpotensi menular Covid-19.
"Pada saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan. Kami akan mengambil tindakan tegas," kata Anies.
BACA JUGA: Kasus Corona Capai 2.738, Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi PSBBDalam pelaksanaannya nanti, lanjut Anies, kapasitas transportasi umum akan diturunkan menjadi setengahnya. Jam operasinya dibatasi mulai pukul enam pagi sampai jam enam sore. Dia mencontohkan sebuah bus berkapasitas 50 penumpang hanya boleh diisi 25 orang.
Menurut Anies, yang diatur oleh pembatasan sosial berskala besar itu adalah transportasi umum, sedangkan kendaraan pribadi dapat berkegiatan seperti biasa namun penumpangnya harus menjaga jarak.
Anies mengatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar dapat dikenakan langsung di lapangan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 April selama 14 hari.
Anies menjelaskan secara prinsip Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar, dengan menyerukan bekerja dari rumah, menutup sekolah dan mengalihkan dengan belajar dari rumah, menghentikan kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah dan diganti di rumah, dan pembatasan transportasi umum.
BACA JUGA: Menteri Agama Keluarkan Panduan Lengkap Ibadah RamadanDengan penerapan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini, semua fasilitas umum tutup, baik fasilitas hiburan milik pemerintah atau masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang erpetra, dan museum tutup. Kegiatan sosial budaya juga dibatasi. Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama. Resepsi dan perayaan lain ditiadakan.
Jakarta adalah pusat kegiatan perekonomian. karena itu, menurut Anies, ada tiga kategori yang diatur dalam pembatasan sosial berskala besar itu. Pemerintahan - pemerintah provinsi, Polri dan TNI tetap bekerja seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah diatur tapi pelayanan mesti jalan terus.
Dunia usaha kegiatan perkantorannya dihentikan kecuali delapan sektor, yakni sektor kesehatan, sektor pangan/makanan/minuman, sektor energi (air, gas, listrik, pompa bensin), sektor komunikasi baik jasa komunikasi samoai media, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, sektor logistik atau distribusi barang, kebutuhan keseharian atau ritel, dan sektor industri strategis.
Kegiatan ormas terkait penanganan Covid-19 bisa berjalan seperti biasa. Anies mencontohkan lembaga pengelola zakat, bantuan sosial atau lembaga non-pemerintah di bidang kesehatan dan yang terkait penanganan Covid-19.
Anies menjelaskan bagi sektor-sektor yang dikecualikan dalam berkegiatan tetap harus mengikuti prosedur penanganan Covid-19, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan.
Terkait tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, lanjut Anies, akan disediakan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak dari penerapan pembatasan sosial berskala besar. Anies memperkirakan mulai Kamis (9/4) akan ada distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan permukiman padat dan yang membutuhkan.
Your browser doesn’t support HTML5
DPR Desak Tanggung Jawab Pemerintah Pusat & Daerah pada Masyarakat Terdampak Corona
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Daulay menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak oleh penerapan pembatasan sosial berskala besar, terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada upah harian. Saleh mencontohkan pengemudi ojek online.
"Ojol (ojek online) ini kan nanti tidak boleh lagi berkeliaran mencari makan. Mereka itu hidupnya dari penghasilan harian. Mereka bekerja hari ini untuk makan hari ini. Kalau mereka tidak diberikan kompensasi, hanya diberikan sanksi saja, ini kan tidak seimbang," tutur Saleh.
Menurutnya, sanksi dan kompensasi harus setara dan masalah ini harus dipikirkan oleh pemerintah. Dia meyakini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sanggup memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Saleh percaya kalau tidak kompensasi diberikan untuk bertahan hidup, maka pembatasan sosial berskala besar akan ditolak masyarakat.
Hingga hari ini, terdapat 2.738 orang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, termasuk 221 meninggal. Khusus di DKI Jakarta, Covid-19 telah menjangkiti 1.369 orang, mencakup 106 wafat. [fw/em]