Hadiri Sidang Pengadilan, Keluarga Korban Sriwijaya Air Terbang ke AS

  • Fathiyah Wardah

ILUSTRASI - Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-300, model serupa dengan Boeing 737-500 penerbangan SJY182. (Adek BERRY / AFP)

District Court for The Eastern District of Virginia, pengadilan yang akan menyidangkan kasus gugatan hukum keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tahun 2021 lalu, siap melangsungkan sidang dalam waktu dekat ini.

Kuasa hukum 24 anggota keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Columbanus Priaardanto, dalam jumpa pers hari Rabu (17/4) mengatakan hakim pengadilan itu telah mengeluarkan putusan sela yang tegas menolak permintaan pengacara Boeing agar tuntutan 24 keluarga korban Sriwjaya Air SJ 182 tersebut dikembalikan ke Indonesia. Kuasa hukum Boeing menilai pesawat yang mengalami kecelakaan itu beroperasi di Indonesia dan semua penumpangnya warga Indonesia.

Columbanus mengatakan sidang yang akan dimulai ini masih dalam tahap deposisi, di mana Boeing diberi kesempatan bertemu dan bertanya kepada para keluarga korban sebagai ahli waris. Deposisi merupakan proses memberikan gambaran tentang kerugian yang dialami para korban akibat adanya kerusakan pada pesawat Sriwijaya Air. Deposisi ini, tambah Columbanus merupakan proses yang diminta oleh pengacara Boeing kepada hakim. Pertemuan antara pihak Boeing dan keluarga korban nantinya juga akan dihadiri hakim.

BACA JUGA: Penyelidik: Pilot dan Gangguan Mesin Penyebab Kecelakaan Sriwijaya Air 2021


Hasil deposisi ini akan dibawa ke Pengadilan District Court for The Eastern District of Virginia, Amerika Serikat pada Juli 2024 nanti.

"Artinya kita bisa memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi karena produk Boeing untuk (Sriwijaya Air) SJ 182 ini terdapat sejumlah cacat produk. Dalam hal menuntut ini, keluarga korban sama sekali tidak punya kesalahan. Yang punya kesalahan adalah produknya Boeing," ujar Columbanus.

Anthony Marsch, salah satu pengacara di Amerika yang mewakili keluarga 24 korban Sriwijaya Air SJ 182, mengatakan deposisi adalah proses permintaan keterangan dibuat untuk pengadilan tapi dilakukan di luar pengadilan. Dia menambahkan deposisi ini dilakukan di semua kasus.

"Dalam deposisi kasus ini (kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182), pihak Boeing akan menanyakan kepada keluarga korban untuk mencari tahu seberapa jauh penderitaan mereka alami akibat kehilangan orang-orang mereka cintai dalam kejadian tersebut," ujarnya.

Sidang Gugatan Berjalan Lambat

Besaran ganti rugi yang dapat dituntut keluarga 24 korban dihitung oleh akuntan publik di Indonesia dan Amerika.

“Kerugian itu disampaikan secara akutabel, riwayat ekonomi korban semasa hidup sampai dengan usia terjadinya kejadian ini, itu diprediksikan sampai umur 65 tahun, umur orang Indonesia. Jadi masing-masing korban akan berbeda,” ujarnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Hadiri Sidang Pengadilan, Keluarga Korban Sriwijaya Air Terbang ke AS

Dia mengakui kasus penuntutan atas tanggung jawab produk Boeing yang telah diajukan sejak tahun 2021 berjalan lambat karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menyimpulkan ada cacat dalam pesawat Boeing Sriwjaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan.

Hasil investigasi KNKT ketika itu menunjukkan terjadinya gangguan pada sistem mekanikal pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

Dalam posisi pesawat mendaki, autothrottle (tuas otomatis) mestinya dapat menggerakan kedua thrust lever (tuas dorong) kanan dan kiri untuk mengurangi tenaga mesin. Namun ketika itu auto-throttle pada pesawat tidak bisa menggerakan thrust lever di sebelah kanan.

KNKT telah memeriksa tujuh komponen terkait autothrottle itu sehingga diyakini terjadi gangguan sistem mekanikal pada thrust lever di sebalah kanan, bukan pada sistem komputer.

BACA JUGA: KNKT: Pesawat Sriwijaya Air Ubah Arah Sebelum Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Kegagalan thrust lever di sebelah kanan, membuat thrust lever kiri semakin mundur dan membuat tenaga mesin saat pesawat mencapai ketinggian 11.000 kaki semakin berkurang. Perbedaan thrust lever kanan dan kiri ini disebut asimetris.

Keluarga Berharap Memenangkan Gugatan

Billian Purnama Oktora, kakak Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182 mengatakan pihak keluarga masih merasakan kesedihan mendalam meskipun peristiwa itu sudah tiga tahun berlalu. Ganti rugi yang diberikan tidak akan bisa mengganti nyawa adiknya, namun dia berharap langkah yang diambil kuasa hukum biasa membuahkan hasil yang memuaskan.

“Harapan saya sebenarnya kalau dinilai materi susah dimaterikan. Saya harap yang terbaik apa yang diusahakan pak Charles dan pak Danto seperti dibilang hak terkalkulasi, tergantikan dan bisa diterima semua keluarga korban,” ungkapnya.

Anggota keluarga penumpang Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 yang jatuh ke laut menaburkan bunga dari dek kapal TNI Angkatan Laut KRI Semarang saat mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat untuk memberikan penghormatan, di laut, 22 Januari 2021.

Jika keluarga korban Sriwijaya Air memenangkan gugatan ini, tambahnya, mereka akan menggunakan uangnya untuk mendirikan masjid atas nama adiknya.

Jatuh Empat Menit Setelah Lepas Landas

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di Laut Jawa pada 9 Januari 2021, hanya empat menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pesawat yang ditemukan di perairan Kepulauan Seribu itu mengangkut 62 orang penumpang, termasuk awak kabin. Ini mencakup 57 orang dewasa, 5 anak-anak dan 1 bayi.

Pihak Sriwijaya Air telah memberikan santunan Rp 1.5 milliar untuk setiap keluarga korban. Sementara jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. [fw/em]