Seorang hakim federal Amerika Serikat, pada Selasa (4/7), membatasi sejumlah lembaga dan pejabat administrasi pemerintahan Presiden Joe Biden untuk bertemu dan berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan media sosial guna memoderasi konten mereka.
Keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung di Louisiana dan Mississippi yang menuduh bahwa pejabat-pejabat pemerintah Amerika Serikat telah melangkah terlalu jauh dalam upaya mendorong sejumlah perusahaan media sosial mengendalikan unggahan yang dikhawatirkan akan ikut mendorong keraguan warga pada vaksin ketika pandemi COVID-19 berlangsung, atau membatalkan hasil pemilu.
Putusan itu menyatakan badan-badan pemerintah, seperti Biro Penyidik Federal (FBI) dan Departeman Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) tidak dapat berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan media sosial dengan tujuan untuk “mendesak, mendorong, menekan, atau membujuk – dengan cara apapun – untuk menghapus, menekan atau mengurangi konten yang berisi kebebasan berpendapat,” yang dilindungi oleh Klausul Kebebasan Berpendapat dalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika.
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman sedang meninjau perintah hakim tersebut, dan akan mengevaluasi pilihan mereka.
Litigasi itu awalnya diajukan oleh mantan Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt dan Jaksa Agung Louisiana Jeff Landry. Schmitt, yang pada bulan November lalu terpilih menjadi anggota Senat Amerika Serikat, lewat akun Twitter-nya menyambut keputusan pengadilan tersebut. Ia menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat.
Perintah hakim yang berisi pembatasan itu juga menyebut beberapa nama pejabat pemerintahan Biden, termasuk Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dan Kepala Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur Keamanan Jen Easterly.
Hakim Terry Doughty, dalam perintah yang disampaikan di pengadilan distrik AS untuk wilayah Distrik Barat Louisiana, membuat beberapa pengecualian dalam komunikasi antara pejabat-pejabat pemerintah dan perusahaan media sosial. Salah satu pengecualian itu adalah untuk memperingatkan tentang risiko soal keamanan nasional dan aktivitas kriminal.
Perintah hakim itu pertama kali dilaporkan oleh surat kabar Washington Post.
Putusan tersebut menandai kemenangan bagi Partai Republik, yang telah menggugat pemerintahan Biden. Sebelumnya Partai Republik mengatakan pemerintah Biden telah menggunakan krisis kesehatan akibat pandemi virus corona dan ancaman informasi yang salah sebagai alasan untuk mengendalikan atau meredam pandangan-pandangan yang tidak setuju dengan pemerintah.
Para pejabat Amerika Serikat mengatakan langkah itu diambil untuk meredam informasi yang salah tentang vaksin COVID-19 guna mencegah kematian yang dapat dicegah.
Meta Platforms yang merupakan payung perusahaan Facebook dan Instagran, bersama Twitter dan YouTube milik Alphabet belum menanggapi permohonan komentar atas putusan tersebut. [em/rs]