Seorang hakim federal mengatakan Departemen Kehakiman telah secara tidak sah menjadwalkan ulang eksekusi satu-satunya perempuan terpidana mati, berpotensi membuat pemerintah Trump menjadwalkan eksekusi setelah presiden terpilih Joe Biden menjabat.
Hakim Pengadilan Distrik Randolph Moss juga membatalkan perintah dari Direktur Biro Pemasyarakatan yang telah menetapkan tanggal eksekusi Lisa Montgomery pada 12 Januari 2021.
Lisa Montgomery sebelumnya dijadwalkan untuk dihukum mati di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Terre Haute, Indiana, bulan ini; tetapi Hakim Moss menunda eksekusi itu setelah pengacaranya terjangkit virus corona ketika mengunjungi kliennya dan memintanya untuk memperpanjang waktu guna mengajukan petisi grasi.
Moss melarang Biro Pemasyarakatan melaksanakan eksekusi itu sebelum akhir tahun ini dan para pejabat menjadwalkan ulang tanggal eksekusinya pada 12 Januari mendatang. Tetapi pada hari Rabu (23/12), Moss juga memutuskan bahwa badan itu tidak boleh menjadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi, sementara penundaan sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Oleh karena itu pengadilan menyimpulkan bahwa perintah yang menetapkan tanggal eksekusi baru sementara penundaan putusan pengadilan tidak sesuai dengan hukum,” tulis Moss.
BACA JUGA: MA AS Tolak Penundaan, Seorang Tahanan Laki-Laki DieksekusiJuru bicara Departemen Kehakiman belum menanggapi permintaan komentar yang disampaikan.
Berdasarkan perintah itu, Biro Pemasyarakatan tidak dapat menjadwalkan ualng eksekusi Montgomery hingga setidaknya tanggal 1 Januari. Berdasarkan pedoman Departemen Kehkiman, seorang narapidana mati harus diberitahu setidaknya 20 hari sebelum tanggal eksekusi. Berpegang pada perintah hakim itu, jika Departemen Kehakiman memilih menjadwalkan ulang tanggal eksekusi itu pada 1 Januari, berarti eksekusi akan dijadwalkan setelah pelantikan Joe Biden pada 20 Januari.
Juru bicara Biden mengatakan pada Associated Press bahwa Joe Biden “menentang hukuman mati pada saat ini maupun masa yang akan datang,” dan sebagai presiden akan menentang eksekusi hukuman mati. Tetapi perwakilan Biden tidak mengatakan apakah eksekusi itu akan langsung ditangguhkan ketika Biden berkuasa.
Montgomery dinyatakan bersalah membunuh Bobbie Jo Stinnett, usia 23 tahun, di kota Skidmore, barat daya Missouri, pada Desember 2004. Ia menggunakan tali untuk menjerat Stinnett, yang ketika itu hamil delapan bulan, dan kemudian menggunakan pisau dapur untuk mengeluarkan bayi Stinnett dari rahimnya.
Jaksa mengatakan Montgomery mengeluarkan bayi itu dari tubuh Stinnett dan berupaya membesarkannya sebagai anaknya sendiri. Tim kuasa hukum Montgomery mengatakan kliennya memiliki penyakit kejiwaan yang serius. [em/pp]