Hakim Inggris akan Putuskan Kasus Pembebasan dengan Jaminan Assange

Pendukung Julian Assange memegang plakat di luar Pengadilan Westminster di London, Rabu, 6 Januari 2021.

Seorang hakim Inggris, Rabu (6/1), akan memutuskan apakah akan membebaskan pendiri WikiLeaks Julian Assange dari penjara tempat ia ditahan selama lebih dari satu setengah tahun sementara berusaha melawan upaya ekstradisi ke Amerika Serikat.

Assange telah ditahan di Penjara Belmarsh, London, yang dilengkapi pengamanan tinggi sejak April 2019, setelah ia ditangkap karena melanggar persyaratan bebas dengan jaminan sewaktu menghadapi gugatan hukum terpisah tujuh tahun sebelumnya.

Hakim Distrik Vanessa Baraitser akan memimpin sidang pembebasan dengan jaminan di Pengadilan Magistrat Westminster itu, dua hari setelah ia menolak permintaan Amerika untuk mengirim Assange ke AS untuk menghadapi tuduhan spionase karena mempublikasikan dokumen rahasia militer satu dekade lalu.

Hakim menolak ekstradisi karena alasan kesehatan, dengan mengatakan pria Australia berusia 49 tahun itu kemungkinan akan bunuh diri jika ditahan di bawah kondisi penjara AS yang keras. Hakim memutuskan, “kondisi mental Assange sedemikian buruknya sehingga akan menindas Assange jika harus mengekstradisinya ke Amerika Serikat.''

Tim pengacara pemerintah AS mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan Departemen Kehakiman AS mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi Assange.

Jaksa penuntut AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer karena mempublikasikan ribuan dokumen militer dan diplomatik yang bocor. Tuduhan-tuduhan tersebut bisa menjatuhkan hukuman maksimal 175 tahun penjara.

Juru Bicara Wikileaks Kristinn Hrafnsson memberikan keterangan kepada media di luar Pengadilan Westminster, London, Rabu, 6 Januari 2021.


Jaksa penuntut AS mengatakan Assange secara tidak sah membantu analis intelijen Angkatan Darat AS Chelsea Manning mencuri kawat-kawat diplomatik rahasia dan dokumen-dokumen militer yang kemudian diterbitkan oleh WikiLeaks.

Pengacara Assange berpendapat bahwa ia bertindak sebagai jurnalis dan berhak atas perlindungan Amandemen Pertama kebebasan berbicara karena menerbitkan dokumen yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.

Hakim menolak argumen itu dalam putusan ekstradisinya, dengan mengatakan tindakan Assange, jika terbukti, akan menjadi pelanggaran yang tidak akan dapat dilindungi oleh hak kebebasan berbicara. Ia juga mengatakan sistem peradilan AS akan memberinya keadilan.

BACA JUGA: Hakim Inggris Tolak Permintaan AS untuk Ekstradisi Pendiri WikiLeaks

Masalah hukum Assange dimulai pada 2010, ketika dia ditangkap di London atas permintaan Swedia, yang ingin menanyainya tentang tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang diajukan oleh dua perempuan. Pada 2012, Assange melanggar ketentuan bebas dengan jaminan dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar Ekuador, di mana ia tidak terjangkau otoritas Inggris dan Swedia namun terpenjara dalam misi diplomatik kecil.

Hubungan antara Assange dan pihak kedutaan yang menampungnya akhirnya memburuk, dan ia diusir dari kedutaan itu pada April 2019. Polisi Inggris segera menangkapnya karena melanggar pembebasan dengan jaminan pada 2012. Swedia membatalkan tuduhan kejahatan seks pada November 2019 karena begitu lamanya waktu yang telah berlalu, tetapi Assange tetap dipenjarakan selama sidang ekstradisi berlangsung. [ab/uh]