Hakim Inggris Tolak Permintaan AS untuk Ekstradisi Pendiri WikiLeaks

Pendukung pendiri WikiLeaks, Julian Assange, memegang plakat di depan Pengadilan Old Bailey, di London, Inggris, 4 Januari 2021. (REUTERS/Henry) Nicholls

Seorang hakim Inggris menolak untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange ke Amerika Serikat untuk menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk spionase.

Hakim Distrik Vanessa Baraitser di Pengadilan Old Bailey di London, Senin (4/1) mengatakan, Assange mungkin akan bunuh diri jika diekstradisi ke Amerika. Hakim juga memerintahkan untuk membebaskan Assange.

Pengacara pemerintah AS mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Pengadilan Old Bailey, di London, Inggris, 4 Januari 2021. (REUTERS / Hannah McKay)

Amerika Serikat telah mengajukan permintaan untuk mengekstradisi lelaki kelahiran Australia berusia 49 tahun itu, atas 17 tuduhan spionase dan satu dakwaan penyalahgunaan komputer terkait publikasi ribuan kawat rahasia oleh WikiLeaks pada tahun 2010 dan 2011, terutama yang berkaitan dengan perang di Afghanistan dan Irak.

Seluruh tuduhan itu akan membuat Assange mendekam seumur hidup di penjara karena total ancaman hukumannya adalah 175 tahun penjara.

Para pendukung Assange meluapkan kegembiraan mereka di luar Pengadilan Old Bailey di London, Inggris, setelah hakim memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks tersebut tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat, 4 Januari 2021.


Pengacara Assange, yang menentang permintaan ekstradisi ke AS, berargumentasi bahwa tuduhan itu bermuatan politik dan kesehatan mental Assange terancam, dengan mengatakan kondisi penjara AS melanggar undang-undang HAM Inggris.

Hakim Baraitser menerima argumentasi itu.

Para pendukung Assange dan lainnya yang berkumpul di luar Pengadilan Old Bailey merayakan putusan itu sebagai kemenangan bagi HAM, kebebasan berekspresi dan bagi Assange sendiri. [lj/uh]