Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kurungan tiga setengah tahun bagi Nazril Ariel, 29 tahun, vokalis kelompok musik Peterpan.
Ariel dijaring dengan Undang-Undang Anti-pornografi dan ditemukan bersalah atas perbuatan cabulnya dengan dua orang presenter televisi, yang direkam dalam film video dan kemudian beredar di internet.
Vonis tadi menimbulkan amarah dari para penggemar Ariel, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurut Ariel, rekaman perbuatan mesumnya itu dicuri dan diposkan di Internet tanpa sepengetahuannya. Tetapi, berbagai kelompok Muslim garis keras memperingatkan bahwa tindakan Ariel tersebut turut berperan mendorong kemerosotan moral bangsa.
Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara bagi Ariel
Ariel dijaring oleh Undang-Undang Anti-Pornografi Indonesia dan dinyatakan bersalah atas perbuatan cabulnya yang beredar di internet.