Hakim Putuskan Mantan Penasihat Gedung Putih Harus Bersaksi

Penasihat Gedung Putih Donald McGahn di Gedung Kantor Senat Dirksen di Gedung Capitol, Washington, D.C., 27 September 2018. (Foto: dok).

Seorang hakim federal Amerika Senin malam (25/11) memutuskan bahwa mantan penasihat Gedung Putih Donald McGahn harus mematuhi panggilan DPR untuk memberikan kesaksiannya dalam penyelidikan pemakzulan Presiden Trump.

Hakim Ketanji Brown Jackson mengatakan presiden “tidak memiliki wewenang” untuk membebaskan McGahn atau pejabat dan mantan pejabat Gedung Putih lainnya dari keharusan bersaksi.

BACA JUGA: Hakim Putuskan Gugatan agar Mantan Penasihat Gedung Putih Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan

Pemerintahan Trump berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, seorang pengacara untuk McGahn mengatakan dia akan mematuhi panggilan DPR kecuali jika pengadilan memberlakukan penundaan sambil menunggu putusan banding.

Para pejabat atau mantan pejabat lain yang menolak bersaksi termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, mantan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton, dan penjabat Kepala Staf Gedung Putih Mick Mulvaney. [lt/ab]